Kemendikbud Instruksikan Libur Sekolah Secara Nasional

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Libur sekolah secara nasional, akhirnya diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Berlaku selama 14 mulai Senin (16/3/2020).

Kementerian juga minta siswa tidak banyak berinteraksi dengan banyak orang.

"Libur sekolah selama 14 hari dan tidak masuk ke sekolah atau ruang kelas. Tujuannya untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Namun demikian, bukan berarti siswa berhenti belajar namun pendidikan tetap dilaksanakan dengan belajar jarak jauh.

"Jadi saya imbau agar siswa tidak boleh pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang," terang Ade Erlangga Masdiana.

Kemendikbud juga meminta agar orang tua tidak membawa anaknya ke luar kota atau pulang kampung. Siswa dapat belajar melalui pembelajaran dalam jaringan (daring) yang disiapkan Kemendikbud seperti laman Rumah Belajar. Kanan ini dapat diakses di belajar.kemdikbud.go.id.

Terdapat banyak fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan guru di antaranya sumber belajar, kelas digital, laboratorium maya, dan bank soal. Selain itu, Rumah Belajar dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/SMK) sederajat.

Selain itu, sejumlah aplikasi pembelajaran daring juga membuka akses gratis bagi siswa yang ingin melakukan pembelajaran dari rumah seperti Quipper, Zenius, Ruang Guru, dan lainnya. Beberapa daerah meliburkan sekolahnya selama 14 hari ke depan menyusul ditetapkannya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) status pandemi COVID-19, termasuk di Tanah Air. Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus secara resmi menyurati Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kewaspadaan Indonesia dalam menghadapi pandemi virus COVID-19 dengan meningkatkan status sebagai darurat nasional.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen WHO dan ditujukan pada Presiden Jokowi tertanggal 10 Maret 2020. Isinya WHO merekomendasikan beberapa langkah mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam upayanya menahan laju dan mengendalikan penyebaran virus yang dimaksud. (mar)

Editor : redaksi