KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Kalsel

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Indpektorat Pemkot Surabaya Terima 40 Laporan Pelayanan Publik

"Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Alex merinci, ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Baca Juga: Walikota Eri Cegah Korupsi Dengan Tingkatkan Integritas Layanan Publik

"Atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun2021-2022," jelas dia.

Sementara itu, empat orang lainnya yang turut ditangkap dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan adalah PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah; mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief; Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu SungaiUtara, Marwoto; dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi atas nama Mujib.

Baca Juga: Kota Surabaya Menjadi Mercusuar Gerakan Anti Korupsi

"Tim KPK telah mengamankan tujuh orang pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 22.00 malam di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," tandas Alex. (bai)

Editor : redaksi