Bupati Sidoarjo Muhdlor Tutup Home Industri Tepung Limbah Bulu Ayam

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Pertemuan yang dipimpin Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor terkait konflik antara warga dengan pemilik usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam akhirnya menemui titik terang.

Diketahui usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung itu ternyata melanggar sejumlah aturan dan dari hasil pertemuan itu akhirnya Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor memutuskan menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat.

Baca Juga: Lomba Pidato Bahasa Jawa di Perumtas 2 Sidoarjo HUT Kemerdekaan RI

Pemilik usaha, Umindah Marji tidak bisa mengelak akhirnya menghentikan produksi dan menutup industri tepungnya. Selain karena telah menyalahi perizinan, selama ini keberadaan usaha ini dinilai telah mencemarkan polusi bau yang meresahkan warga sekitarnya. Kamis Malam, (5/11/2021).

Proses mediasi yang berlangsung di Kantor Balai Desa Kletek itu selain dihadiri Bupati Sidoarjo juga disaksikan Asisten 1 M. Ainur Rahman, Kadis DLHK M. Bahrul Amig, Kadis PU BM SDA Sigit Setyawan, Kasat Pol PP Wiwid Widyantoro, Kabag Hukum, Camat Taman, Forkopimka dan Tokoh Masyarakat setempat.

Bupati Gus Muhdlor mengingatkan kepada warga Sidoarjo supaya secepatnya mengutarakan setiap masalah tentang kebijakan Pemerintah agar masyarakat segera mendapatkan solusi.

Baca Juga: Bupati Yuhronur Efendi Kenalkan Lamongan Kepada Mahasiswa KKN UMS

“Cerita ini sudah lama dari tahun 2017, aduan dari masyarakat masuk ke pemkab. Oleh karena itu Pemkab hadir, kemarin Pak Wabup juga sudah hadir, sekarang Pak Bupati hadir di sini ingin menuntaskan masalah ini secepat-cepatnya," kata Bupati Gus Muhdlor mengawali forum.

Atas dasar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Terpilih Sebagai Role Model Implementasi SSK

Dari hasil verfikasi diketahui beberapa izin persyaratan tidak kunjung dipenuhi pemilik usaha. Aktivitas usaha dinilai melangar beberapa pasal, khususnya pasal 11.

“Memutuskan menghentikan usaha sampai izin diterbitkan mulai tanggal 5 november 2021, kalau tidak ada izin, tidak boleh dan masyarakat wajib mengawasi," pungkasnya.. (muz)

Editor : redaksi