Melalui PPS DJP Jawa Timur I Ungkap Lima Triliun Aset

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mencatat sebesar 5 triliun rupiah harta telah diungkapkan pada Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) di Kota Surabaya.

Dari angka tersebut menghimpun penerimaan pajak penghasilan sebesar 525 miliar rupiah yang berasal dari 3.837 wajib pajak peserta PPS. Program Kebijakan II merupakan program dengan peserta terbanyak, total 3.552 wajib pajak mengikuti program ini sementara peserta Program Kebijakan | sejumlah 800 wajib pajak.

Baca Juga: Bank Jateng Friendship Run Sambangi Kota Pahlawan

Menurut Kakanwil DJP Jatim I, John Hutagaol bahwa Program Kebijakan Il adalah program favorit untuk wajib pajak di Kota Surabaya. Program kebijakan II merupakan program yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi peserta maupun non peserta pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020.

“Dari 3.837 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS, hampir 77 persem wajib pajak PPS memanfaatkan fasilitas program kebijakan II," ujarnya, Selasa (26/4/2022) di Hotel Novotel Ngagel Surabaya.

John Hutagaol menyampaikan bahwa hingga 25 April 2022, hampir sepuluh persen peserta PPS nasional berasal dari Kota Surabaya. Dari total 39.527 wajib pajak yang mengikuti PPS, 3.837 peserta berasal dari Kota Surabaya.

"PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," terangnya dalam Media briefing dan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Juga: Jagung Varietas Reog 234 Bisa Hasilkan 12,4 Ton Pee Hektar

Dirinya menjelaskan, PPS sendiri diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program PPS hanya dapat dimanfaatkan selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Untuk itu kita mengimbau kepada para wajib pajak di Kota Surabaya untuk mengikuti program PPS. Kami juga meminta dukungan semua pihak agar PPS dapat sukses dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I," ungkapnya.

Hal tersebut ia sampaikan mengingat pentingnya manfaat PPS yakni untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas basis data perpajakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Puncaki HPN 2023 PWI Jatim Gelar Seminar UKM di Kediri

Informasi lebih lanjut terkait program PPS dapat dilihat pada situs pajak.go.id/pps, saluran informasi kring pajak 1500 008, layanan whatsapp 081156-15008 atau helpdesk PPS di seluruh kantor pajak di Kota Surabaya.

"Per 25 April, Kanwil DJP Jawa Timur I telah mengamankan penerimaan pajak sebesar Penerimaan per jenis pajak," pungkasnya. (mar)

Editor : redaksi