Reni Astuti  Dorong Pemkot Lakukan Pemutakhiran Kelayakan Wahana Rekreasi

avatar swaranews.com
Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (Bachan)
Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (Bachan)

Swaranews.com - Setelah insiden yang terjadi pada wahana pemandian air Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya ambrol, Sabtu (7/5), Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti langsung membesuk para korban di RSUD dr. Soewandhie Dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar menciptakan dan membangun kepercayaan publik bahwa Berwisata di Surabaya itu aman.

"Sektor wisata itu menumbuhkan sektor ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM.  Maka upaya pemulihan ekonomi harusnya dengan memperkuat keamanan kenyamanan destinasi wisata di Surabaya, semua pihak agar dukung ini," ujar Reni Astuti Minggu (8/5/2022).

Legislator perempuan asal Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini mendorong Pemerintah Kota melakukan pemutakhiran kelayakan alat permainan di seluruh wahana rekreasi yang ada di Surabaya.

"Adapun hal ini perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi agar kejadian yang terjadi, yang menyedihkan itu, tidak terulang ya, di tempat wisata yang lain yang ada di Surabaya," harap Reni.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini juga menyinggung soal kewajiban Pemkot merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

"Jika kita melihat perda 23/2012 tentang kepariwisataan, di sana diatur, di pasal 21, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan wisatawan," paparnya.

Reni menyarankan agar Pemerintah Kota dalam hal ini mempunyai  tanggung jawab untuk melakukan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan.

"Maka Pemkot harus memastikan bahwa seluruh area bermain yang ada di Kota Surabaya dalam kondisi layak pakai dan aman," tegasnya.

Lebih lanjut, Reni menuturkan bahwa ini sebagai upaya memperkuat Surabaya sebagai kota ramah anak, kota layak anak. Sebab, hal demikian demi menghindarkan trauma pada anak. Reni juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012, Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tempat sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan diatur bahwa jika terjadi perubahan kondisi perlu dilakukan pemutakhiran tanda daftar usaha pariwisata.

"Nah di dalam mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata ini, salah satu syaratnya adalah adanya kelayakan sarana prasarana wisata tersebut, sehingga kemudian keluarlah tanda daftar usaha pariwisata itu," tutupnya. (mar)

Editor : redaksi