Pemkot surabaya Keluarkan SE Pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2022

avatar swaranews.com
SE Pemkot Surabaya untuk Peringatana Hari Kesaktian Pancasila Tahun2022. (mar)
SE Pemkot Surabaya untuk Peringatana Hari Kesaktian Pancasila Tahun2022. (mar)
Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 019.1/17289/436.8.6/2022 tentang Pedoman Memperingati Hari Kesaktian Pancasila. SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 Perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa seluruh kantor instansi daerah, satuan pendidikan serta seluruh komponan masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

“Pengibaran bendera ini dimulai pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB dan mengibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00 WIB - 18.00 WIB,” kata Yayuk sapaan lekatnya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Penderita Hipertensi dan Diabetes Dianjurkan Rutin Kontrol Kesehatan Pasca Libur Lebaran 

Selanjutnya pada 01 Oktober 2022, Pemkot Surabaya menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dimulai pukul 07.30 WIB. Dengan tema yang diangkat tahun ini adalah “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”. 

“Karenanya, seluruh masyarakat diminta bisa mengikuti upacara dengan khidmat, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (mar)

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Ingin Momen Halal Bihalal Bersama Guru jadi Contoh Pembentukan Karakter

 

Editor : redaksi