Forpimka Tanbaksari Sosialisasi perwali 28 tahun 2020 di Pasar Indrakila.

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Forpimka Tambaksari terus mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seprerti yang tertuang dalam perwali 28 tahun 2020 tentang pedomanan tatanan normal baru pada kondisi pandemi corona virus.

Tampak terlihat camat tambaksari Drs Mubarun dengan menggunakan pengeras suara melakukan sosialisasi perwali no 28 tahun 2020 kepada masyarakat yang ada diseputaran pasar tradisional Indrakila Kelurahan Pacarkeling, minggu (5/7/2020).

Baca Juga: Pastikan Stabil, Babinsa Manyar Cek Harga di Warung Sembako Milik Warga

Tampak Hadir dalam kegiatan sosialulisasi tersebut Camat Tambaksari, Wadanramil Tambaksari, Kanit binmas Polsek Tanbaksari, Kasitrantib Tambaksari dan Lurah Pacarkeling. Selain itu tampak para petugas Petugas diantaranya Satpol PP Kecamatan Tambaksari, Babinsa Pacarkeling serta Satgas Linmas Kelurahan Pacarkeling.

Secara langsung Camat Tambaksari Ridwan Mubarun menyampaiakan kepada masyarakat baik penjual mauoun pengunjung pasar untuk mematuhi protokol kesehatan di pasar indrakila.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Babinsa Semampir Jaga Pos Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2024

"Setiap warga agar patuhi perotokol kesehatan , diantaranya mengecek suhu tubuh dengan Thermogun. Pengunjung dilarang masuk bila tidak memakai masker",terangnya kepada masyarakat.

Sementara itu Wadanramil Tambaksari Kapten Inf Ahmad Kamil mengutarakan, mendukung setiap program pemerintah untuk memerangi penyebaran corona debgan memberikan sangsi sosial kepada masyarakat.

Baca Juga: Usai Sholat Idul Fitri, Dandim Surabaya Utara Ikuti Halal Bihalal Bersama Pangdam V/Brawijaya

"Menindak pelanggaran yang tidak memakai masker dengan sanksi sosial dan Mengambil KTP warga yg tidak membawa masker",tandasnya.

Editor : redaksi