Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Surabaya Akan Kena Denda

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Warga Kota Surabaya harus berhati-hati dalam mematuhi protokol kesehatan demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di kota ini. Sebab pemerintah kota bakal menerapkan denda uang.

“Selama ini dendanya hanya push up, tapi sekarang kita denda uang biar warga patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan,”ujar Walikota Surabaya,Tri Rismaharini kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Surabaya Terkendali Pemkot Surabaya Libatkan KSH dan Kader PKK Kendalikan Kasus

Walikota Risma menyampaikan, Pemkot Surabaya akan terus menekan virus Covid-19 dengan gencar melakukan razia protokol kesehatan, termasuk razia masker.

“Soal besaran denda masih kita bahas, namun kisarannya Rp 200 ribu an jika warga tidak menggunakan masker saat di luar rumah,” bebernya.

Tri Rismaharini menjelaskan, denda uang kepada warga yang tidak pakai masker bisa menjadi efek jera, agar benar-benar disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Dewan Ingatkan Struktur Bangunan Rumah Sakit Surabaya Timur Agar Tahan Gempa

“Memakai masker efektif menekan penyebaran virus corona, ditambah jaga jarak, cuci tangan, pakai hand sanitizer,” terangnya.

Walikota yang sarat akan prestasi ini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan semakin intens melakukan razia terkait protokol kesehatan.

Baca Juga: Angka Stunting di Surabaya Terus Menurun: Tersisa 255 Anak dan 47 Kelurahan Sudah Nol Kasus

“Karena apa, saya ingin Covid-19 benar-benar lenyap dari Surabaya, kasihan kan masyarakat," tegasnya.

Untuk petunjuk pelaksanaan dan teknisnya, Walikota akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur lebih rinci pelaksanaannya. (mar)

Editor : redaksi