Perjuangan KPSIS Menuju Bebasnya Surat Ijo

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Seakan tak kenal lelah, Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) terus melakukan upaya demi memperjuangkan hak milik atas tanah mereka yang berlabel Surat Ijo. Terbaru, para pejuang surat ijo ini melakukan upacara dan deklarasi bertajuk Proklamasi Surat Ijo.

Menurut Ketua KPSIS, Harijono  bahwa pihaknya mengadakan upacara di depan Balai Kota ini sudah sesuai petunjuk dan mendapatkan informasi yang terukur. Informasi yang didapat dari instansi terkait, membuatnya lebih yakin untuk terus melangkah memperjuangkan kemerdekaan Surat Ijo menjadi hak milik mereka.

"Jadi kami melakukan deklarasi ini menyatakan bahwa sudah ada lampu hijau dari pejabat terkait. Ketua BPN kanwil Jatim, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri sudah menyatakan selesai," ujar Harijono, Selasa (10/11/2020) di Trotoar depan Balai Kota Surabaya.

Dirinya berharap, setelah kabar positif itu diterima, semua pemegang surat ijo untuk melakukan langkah - langkah kongkrit agar surat ijo tersebut menjadi SHM (Surat Hak Milik).

"Kami sudah mengambil formulir dari BPN untuk diisi oleh smua warga pemegang surat ijo untuk dijadikan SHM," tegas Harijono.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPSIS, Dr. Taufik Imam Santoso menjelaskan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Gubernur Jawa Timur bahkan Menteri Dalam Negeri menyatakan lepas dan segera selesaikan. Maka pihaknya saat ini sedang menyelesaikan dokumen konstruksi hukumnya, bagaimana pelepasannya.

"Secara teknis politis nggak ada masalah sudah selesai, sehingga pelaksanaannya menurut Kakanwil melakukannya menunggu proses pilkada selesai, kita sudah sepakat sampai pilkada selesai, nah oleh karena itu kita juga sedang mempersiapkan persoalan konstruksi hukumnya, agar pelepasan itu tidak dibawa kemana-mana," terangnya, kepada Swaranews.com.

Pria yang akrab disapa Taufik ini menyebutkan bahwa semua sudah siap, tinggal kapan dilajsanakan. Dia menyatakan tinggal kapan diselesaikan. Yang jelas secara konstruksi hukum siap dan beres.

"Hari ini cuman mau dialunching aja. Apa artinya launching? Bahwa kita sudah merdeka, lha kalo sdh merdeka ya ojok mbok tagih, tolong berhentikan semua tagihan, karena mulai hari ini semua instansi sudah memandang bahwa surat ijo adalah sengketa hukum antara pemkot Surabaya dan masyarakat. Kalau itu sengketa hukum yo ojok mbok tagih, karena sesuai rekomendasi DPRD Provinsi jatim, selama dalam masa proses penyelesaian, tidak boleh ditagih, hentikan semua tagihan," beber Taufik.

Dia menegaskan bahwa oemilik surat ijo sudah tidak boleh bayar IPT ke kota. Disuruh berhenti. Karena masyarakat surat ijo itu sdh melaksanakan blokir, ke BPN ke pemkot, sudah mengirim surat semua untuk dihentikan.

Harapan terhadap pemerintah pusat dan daerah?

"Ya kita ini kan ada asas-asas pemerintahan yang baik. Yang namanya tanah itu ada keterbukaan jangan ditutup-tutupi. Kalo ditutupi ya mau bagaimana jadi pemerintahan yang baik. Karena salah satu asas adalah keterbukaan. Mau mengambil dokumen aja, ohh ini dokumen yg dirahasiakan. Harusnya nggak ada gitu," terang Taufik. Dirinya menyadari memang ada dokumen yang harus dirahasiakan, tapi kalau dokumen pertanahan untuk apa dirahasiakan, sevab itu hak masyarakat. "Intinya adalah di sana akan merubah perda mengenai pelepasan aset. Cuman dalam perda yang dibuat di sini kan namanya perda developer, dodolan tanah, nah kita ini membuat perda yang sifatnya itu bisa diterima oleh masyarakat, untuk meringankan beban masyarakat, kalau memang itu tanah negara bebaskan, kalau itu tanah pemkot ya hitung-hitungan bagaimana. Kita ikuti tahapan-tahapan yang dilakukan oleh pemerintah pusat," tukasnya. (mar)

Editor : redaksi