KPU Tetapkan Dua Bapaslon Menjadi Paslon Cawali Dan Cawawali

swaranews.com
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi (kiri) sedang menunjukkan SK Penatapan Paslon Cawali dan Cawawali Kota Surabaya didampingi Soeprayitno Divisi Teknis Penyelenggaraan. /Foto : Bachan

Swaranews.com - Tahapan Pemilihan Umum untuk Pilkada 2020 terus berjapan sesuai tahapan.

Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar media briefing terkait tahapan pengundian nomer urut pasangan calon (paslon) pemilihan walikota dan wakil walikota Surabaya 2020 di Kantor KPU Kota Surabaya.

Menurut Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, berdasarkan peraturan KPU nomer 5 tahun 2020. KPU Surabaya membuat surat keputusan tentang tahapan pencalonan termasuk di dalamnya penetapan tahapan penelitian administrasi paslon dan tahapan penetapan paslon serta pengundian nomer urut paslon.

"Kita semua tahu bahwa berdasarkan peraturan atau keputusan KPU tentang tahapan tanpa penetapan paslon," kata Nur Syamsi di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (23/9/2020).

Dirinya menyampaikan bahwa peraturan KPU nomer 9 tahun 2020 pasal 68 menyatakan bahwa KPU kab/kota melakukan rapat pleno berdasarkan penelitian syarat pencalonan yang dilakukan verifikasi administrasi.

"Berdasarkan hasil pleno verifikasi administrasi yang kami lakukan terhadap dua bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat," terang Nur Samsi kepada swaranews.com.

Dia juga menjelaskan, telah melakukan penelitian administrasi termasuk salah satunya adalah surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk yang menyatakan bahwa dua bapaslon mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

"Berdasarkan surat yang kami terima dari rumah sakit dua bapaslon mampu dan memenuhi syarat. Sehingga hasil pleno, kami hari ini telah menetapkan paslon Eri Cahyadi- Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman sebagai calon Walikota dan Wakil walikota Surabaya," sebutnya.

Pada kesempatan tersebut Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, tahapan pelaksanaan pengambilan nomer urut pengundian dilakukan di Hotel Singgasana, Kamis (24/9/2020).

Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu dilakukan pembatasan jumlah kehadiran.

"Mekanismenya untuk pengambilan nomer urut yaitu paslon yang hadir lebih duluan berhak mengambil nomor terlebih dahulu. Kemudian sesuai nomor urut mengambil nomor urut penetapan dan dilanjutkan penandatanganan pakta integritas protokol kesehatan," terangnya.(mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru