Swaranews.com - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau warga untuk menaati aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan di seluruh Surabaya yang di mulai pada 11-25 Januari dengan melakukan banyak aktivitas berkualitas di rumah bersama keluarga.
Selain itu Pemerintah Kota Surabaya juga menerjunkan personel dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengamankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital
Pembatasan kegiatan di masyarakat tersebut ditujukan untuk menekan potensi penularan COVID-19 sehingga dilakukan upaya pengendalian kasus dengan membatasi aktivitas masyarakat seperti di perkantoran, tempat perbelanjaan atau pasar - pasar tradisional, restoran hingga di tempat umum.
Berdasarkan pembahasan bersama, sejumlah aturan yang diberlakukan di Kota Surabaya selama PPKM di antaranya pelaksanaan work from home untuk 50 persen pekerja baik di perkantoran pemerintah maupun swasta, kegiatan pasar tradisional dibatasi hingga siang hari, tempat umum dibatasi 25 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang.
Baca juga: Fasad Toko Nam Embong Malang Ternyata Replika Kini Resmi Dibongkar
Selain itu juga dilakukan pembatasan jam operasional untuk tempat usaha seperti pertokoan, destinasi pariwisata dan kawasan pertokoan maksimal pukul 19.00 WIB.
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto meminta warga Surabaya untuk tidak cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.
Baca juga: Surabaya Genjot Literasi Statistik Lewat Kelurahan Cantik 2026
"Aturan itu tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 yang sudah berlaku di Surabaya," katanya, Senin (11/1/2021).
Namun, Irvan memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu, seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. (muz)
Editor : redaksi