DPRD Surabaya Dorong Pemkot Beri Kompensasi Aset Nyata untuk Warga Sumur Weĺut

Reporter : Amar
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya. (Amar)

Swaranews.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya memastikan polemik eks tanah ganjaran di Kelurahan Sumur Welut tidak akan dibiarkan jalan di tempat. Menindaklanjuti persoalan ruilslag (tukar guling) yang terjadi puluhan tahun silam tersebut, legislator bersama warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan pihak pengembang sepakat mencari solusi konkret agar masyarakat setempat mendapatkan manfaat ekonomi yang nyata.

​Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan bahwa fokus jajarannya saat ini bukan lagi mengungkit legalitas masa lalu, melainkan menghadirkan keadilan pemanfaatan aset bagi warga.

Baca juga: Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

​“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag yang terjadi pada tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dengan Pemkot Surabaya. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses hukum yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan asas manfaat yang mereka rasakan hingga hari ini,” ujar Yona usai memimpin hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

​Dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap, tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut dulunya ditukar dengan lahan pengganti di kawasan Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Kendati secara luasan bertambah, warga merasa dirugikan karena letak geografis dan karakteristik lahan baru tersebut tidak sesuai dengan profil mata pencaharian lokal.

​“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas adalah petani bercocok tanam. Akibatnya, mereka tidak memperoleh manfaat ekonomi sama sekali dari tanah pengganti tersebut,” ungkap politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.

​Berdasarkan resume rapat Komisi A, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk tidak mempermasalahkan aspek legalitas masa lalu karena sudah dinilai sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Sebagai gantinya, jalan keluar akan diarahkan pada program pembangunan dan optimalisasi aset pemkot yang posisinya berada di sekitar wilayah Sumur Welut.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Stok dan Kualitas BBM Bersubsidi Dijaga Ketat

​“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja tanpa solusi. Karena itu, kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” tegas mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut.

​Menyikapi ruang solusi ini, warga melalui pihak kecamatan telah mengusulkan sejumlah kebutuhan fasilitas publik. Di antaranya adalah pembangunan gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga penyediaan lahan pertanian produktif yang bisa digarap oleh masyarakat setempat.

​Guna merealisasikannya, Komisi A menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya bersama pihak Kecamatan Lakarsantri untuk segera melakukan mapping atau pendataan aset daerah.

Baca juga: Anggota DPRD Surabaya Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Siswa SMKN hingha Tewas

​“BPKAD kami minta mengkaji dan mendata aset tanah milik Pemkot di sekitar Sumur Welut yang siap dimanfaatkan warga, termasuk opsi tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya. Kami beri waktu maksimal 30 hari kerja untuk melaporkannya,” urai Cak Yebe.

​Di sisi lain, Komisi A juga mendesak PT Bakti Tamara selaku pihak pengembang yang terlibat dalam ruilslag terdahulu untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Yona, keterlibatan aktif perusahaan dalam memberdayakan ekonomi lokal akan menjadi pilar solusi jangka panjang.

​“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi intensif dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya sederhana, yaitu manfaat ekonomi yang nyata—baik itu lewat pemberdayaan usaha, membuka lapangan kerja bagi warga lokal, maupun program sosial berkelanjutan lainnya,” pungkasnya. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru