Swaranews.com - Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya memperpanjang masa pendaftaran calon Direktur Utama PDAM, terhitung mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.
Selama masa pendaftaran tahap 2 itu, Pansel meminta para calon yang sudah mendaftar, bisa melengkapi semua dokumen persyaratan, apabila merasa dokumennya belum lengkap.
Baca juga: Walikota Eri Lantik 63 Pejabat Isi Kekosongan
“Jadi, para calon yang sudah mendaftar dan merasa dokumennya belum lengkap, silahkan dilengkapi sampai batas akhir tanggal 8 September 2021. Kami penting umumkan ini karena jangan sampai calon yang kompeten, gagal hanya karena tidak lengkap dokumen administrasinya,” tegas Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (3/9/2021).
Ia memastikan bahwa tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.
Menurutnya, PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk Perusahaan Daerah (PD) dan belum diubah menjadi Perumda dan Perseroda. Makanya, semua persyaratan dan kualifikasi untuk menjadi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya tetap mengaku pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM.
“Jadi, PDAM Surya Sembada itu masih berbentuk PD, bukan Perumda dan Perseroda, makanya tetap mengacu pada Perda tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Wawan Aris Widodo menjelaskan bahwa proses seleksi dimulai dengan pendaftaran atau pengumpulan surat lamaran mulai tanggal 7-26 Juli 2021. Kemudian, pendaftaran itu diperpanjang mulai 27 Juli-16 Agustus 2021.
Baca juga: Ketua APEKSI Eri Cahyadi Tekankan Soal Kesejahteraan Masyarakat
“Setelah perpanjangan tahap pertama berakhir, ternyata ada 52 pelamar, yang terdiri dari pelamar untuk jabatan Direktur Utama 7 orang, Direktur Operasional 12 orang, dan Direktur Pelayanan 33 orang,” kata Wawan saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya.
Menurut Wawan, karena masih ada posisi yang belum memenuhi harapan Pansel, yang mana Pansel ingin setiap posisi minimal ada 10 pelamar, maka dia pun berdiskusi dengan banyak pihak. Akhirnya, untuk memenuhi jumlah pelamar formasi jabatan Direktur Utama, maka Pansel memutuskan untuk memperpanjang pengumuman pendaftaran tahap kedua, mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.
“Jadi, perpanjangan pendaftaran tahap kedua ini khusus untuk pelamar Direktur Utama, tentu kami berharap dengan perpanjangan ini formasi jabatan Direktur Utama dapat terpenuhi. Karena kami khawatir pada tahap wawancara akhir nanti, hanya tinggal satu orang saja, sehingga kita tidak punya pembanding untuk menentukan yang profesional dan kompeten,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengumumkan kepada seluruh peserta atau pelamar yang masih merasa ada dokumennya yang belum lengkap, diharapkan untuk segera melengkapi.
Baca juga: Junaedi Bakri Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Wilayah Selatan Provinsi Sulawwsi Selatan
“Kami tunggu sampai tanggal 8 September 2021 pukul 16.00 WIB,” katanya.
Apabila sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan itu pelamar masih belum melengkapi kekurangan administrasinya, maka Pansel akan memproses dokumen yang sudah diterima sebelumnya. Artinya, jika sampai tanggal 8 September 2021 belum ada yang melengkapi kekurangan administrasinya, pihak Pansel akan melanjutkan proses seleksinya ke tahap seleksi administrasi.
“Nah, untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi itu, dapat dikirim kepada Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, dengan alamat: Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya,” pungkasnya. (mar)
Editor : redaksi