Warga dapat Ajukan Permohonan SKM non Kesehatan Secara Online

swaranews.com

Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya terus berupaya meningkatkan pelayanan untuk seluruh warga Kota Pahlawan. Terbaru, Dinsos meluncurkan aplikasi berbasis web, yakni e-Pelayanan Dinsos Surabaya. Aplikasi ini merupakan inovasi pemkot yang bertujuan mempermudah pelayanan kepada warga Surabaya.

Salah satu pelayanan yang tersedia di aplikasi tersebut, ialah Pelayanan Surat Keterangan Miskin (SKM) non kesehatan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung

Kepala Dinsos (Kadinsos) Suharto Wardoyo mengatakan, bagi warga Surabaya yang hendak mengajukan permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM) non kesehatan tidak perlu lagi datang ke kantor Kelurahan. Kini, mereka dapat mengurus SKM secara online lewat aplikasi berbasis web yang dapat di akses melalui https://dinassosial.surabaya.go.id/pelayanan.

“Sebelum menggunakan aplikasi itu, mereka harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi (Nomor Induk Kependudukan) NIK Surabaya, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi. Akun ini digunakan untuk masuk ke halaman utama aplikasi,” kata Suharto, Minggu (5/9/2021).

Ia menjelaskan, untuk melakukan aktivasi akun, pengguna harus mengunggah berkas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika data berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengajukan permohonan SKM dengan memilih menu SKM pada halaman utama aplikasi tersebut.

“Setelah itu pemohon harus mengisi NIK pribadi, NIK kepala keluarga dan nomor telepon. Pemohon juga diminta untuk mengunggah file scan KK serta scan surat keterangan dari instansi terkait sesuai dengan jenis permohonan SKM yang dipilih,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Musim Hujan Pembangunan Saluran Petemon Ditargetkan Selesai Akhir November 2024

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengajukan permohonan berbagai jenis SKM non kesehatan, di antarannya SKM Pendidikan, SKM Bantuan Hukum, SKM Permohonan dan Perpanjangan Rusun, dan SKM Denda Akta Kelahiran, serta SKM Keringanan PBB dan PDAM.

“Untuk SKM Kesehatan itu sudah tercover semua dengan rumah sakit (RS) dan puskesmas, termasuk RS swasta yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Jadi, sudah tidak perlu mengurus SKM Kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, ia memaparkan, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi terkait data yang sudah masuk di database. Lalu, setelah proses verifikasi selesai, pihaknya akan melakukan survei rumah tangga. Kemudian, data itu akan diolah oleh Dinsos melalui aplikasi E-Pemutakhiran Data milik Pemkot Surabaya. Proses verifikasi data sendiri berlansung dalam dua hari kerja sejak divalidasi oleh kelurahan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Sasar Siklus Hidup Masyarakat

“Nanti akan muncul hasilnya, apakah dia termasuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau tidak. Jika iya, maka kita akan terbitkan SKM-nya dan bisa diunduh dalam bentuk file PDF,” paparnya.

Selain itu, ia menambahkan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Pelayanan Dinsos untuk melakukan pengecekan terkait layanan bantuan sosial (bansos) dan status MBR. Sehingga, memberikan kemudahan bagi warga. Sebab, hanya dalam satu aplikasi mereka dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Dinsos Surabaya.

“Warga cukup mengisi NIK pada kolom yang tersedia. Nanti akan muncul hasilnya, apakah mereka merupakan MBR atau tidak, penerima bansos atau tidak. Kalau mereka menerima bansos, mereka dapat mengetahui jenis bantuan apa yang mereka terima,” pungkasnya (mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru