Swaranews.com - Perjuangan Masyarakat bersama jajaran Pemerintah Kota Surabaya membuahkan hasil yang menggembirakan.
Terbaru sesuai Inmendagri Nomor 53 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 Covid -19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kota Surabaya berada dalam level 1.
Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan pada ikhtisar Inmendagri tersebut. Pada Diktum keenam, PPKM pada Kabupaten dan Kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 1 (satu) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja; 2. pelaksanaan kegiatan pada sektor: a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf
c. industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%," ujar Eri Cahyadi, Selasa (19/10/2021).
Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela
5. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
6. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%
b. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: - dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; - dengan kapasitas maksimal 75%
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha
c. restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: - dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat; - dengan kapasitas maksimal 75%
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan mall serta pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 wib," lanjutnya.
Sedangkan empat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
"Untuk Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kapasitas maksimal 70�n hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. b. restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75�n waktu makan maksimal 60 menit," papar Walikota Surabaya Eri Cahyadi. (mar)
Editor : redaksi