Warga Perumahan Elit Di Surabaya Dilarang Satpam Mengibarkan Bendera

swaranews.com
Anwari (kiri) didampingi Kuasa hukumnya Nanang Sutrisno, SH,. MM saat memberikan keterangan persnya. (Bachan)

Swaranews.com - Apa yang dialami Anwari, warga Kota Surabaya yang menyewa Ruko di kawasan perumahan elit yang terletak di Surabaya Barat mengalami kejadian pelarangan menaikkan bendera merah putih di Ruko yang disewanya.

Merasa kecewa, Anwari kemudian mencoba menjelaskan bahwa ini haknya sebagai warga negara. Namun Satpam perumahan tersebut tetap melarang.

Baca juga: PSI Kota Surabaya Gelar Kopdarsus Spektakuler Perkuat Dukungan Kemenangan Er-Ji

"Kejadian itu saya alami sejak 15 Oktober 2021 lalu. Oleh karena itu, Saya kemudian mohon bantuan Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Masyarakat," ujar Anwari dalam konferensi persnya, Jum'at (3/11/2021) malam di Jalan Karang Menjangan Surabaya.

Dia menyampaikan bahwa tindakan oknum satpam tersebut melanggar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

"Pada insiden tersebut oknum satpam perumahan tersebut juga berkata dengan nada kasar kepada saya 'Kamu bukan Indonesia Asli'. Dan saya menjawab memang saya keturunan Cina, tapi saya Indonesia," jelas Anwari.

Menanggapi hal itu, Nanang Sutrisno, SH, MM sebagai kuasa hukum Anwari menyatakan, pemasangan bendera ini merupakan bentuk peringatan yang dilakukan oleh Anwari, bahwa Indonesia ini tidak ada yang namanya kawasan khusus.

Baca juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama

"Perkataan oknum satpam tersebut jelas secara nyata bertentangan dengan Pancasila sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia karena mempersoalkan keutuhan Bangsa Indonesia," terangnya.

Nanang menegaskan bahwa tindakan mempersoalkan ras dan etnis, melanggar Undang-undang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terutama pasal 4 huruf adan b angka 2 yang berbunyi : berpidato, mengungkapkan,atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainya yang dapat didengar orang lain.

"Bahwa terhadap pelanggaran ketentuan pasal 4 tersebut, pasal 16 mengatur ketentuan pidana sebagai berikut : Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)," papar Nanang Sutrisno, SH., MM dari LBH Rumah Keadilan Masyarakat.

Baca juga: Hari Santri Nasional Dimeriahkan Drama Kolosal di Tugu Pahlawan

Anwari menambahkan, selain melakukan perbuatan tersebut, satpam perumahan elit tersebut juga berkali kali melakukan penghadangan terhadap karyawannya yang hendak melakukan aktifitas perbaikan atau aktifitas lain di rumah pelanggan yang berada di kawasan tersebut.

"Tindakan ini jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, terutama hak untuk tidak diganggu, hak untuk bekerja," pungkasnya. (mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru