Komisi B DPRD Surabaya Soroti Cafe Resto yang Tak Sesuai Peruntukannya

swaranews.com
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno. (Foto: Bachan)

Swaranews.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti keberadaan Lawson cafe dan resto brang jepang di Jalan Embong Malang. Hal itu dikarenakan usaha yang menjual makanan olahan Jepang dan Korea tersebut izin peruntukannya tidak sesuai.

Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno bahwa Lawson cafe dan resto tersebut ijin peruntukannya tidak sesuai. Sebab, mereka menempati rumah dan toko (ruko) yang izin peruntukannya sebagai kawasan perkantoran.

"Saya sudah konfirmasi ke Dinas Permodalan (DPM-PTSP), bahwa lokasi mereka ini menggunakan ruko. Jadi peruntukan IMBnya yaitu ruko untuk perkantoran, bukan untuk cafe resto. Peruntukan ini harus diubah. Harus disesuaikan dengan kondisi peruntukan yang ada, yaitu cafe resto," ujarnya, Kamis (13/4/2023).

Anas Karno menjelaskan, mereka mengantongi ijin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

"Kita di Komisi B juga ingin memastikan ijin AMDAL (Anaslisa Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu-Lintas dan IPAL (Ijin Pengolahan Air Limbah," terangnya.

Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya ini izin keduanya tidak kalah penting, Karena lokasi usaha di pinggir jalan raya pusat ekonomi Surabaya, yang padat kendaraan. Kemudian usaha resto dan cafe perlu penanganan limbah yang baik, agar tidak mengganggu lingkungan.

"Kebetulan lokasi usaha ini di depan gang kampung saya. Siang hari mereka sudah buka sampai malam. Kalau dilihat sekilas seperti mini market. Tapi kalau masuk ada cafe restonya. Lokasinya memang berhimpitan dengan mini market," papar Anas Karno.

Dirinya menegaskan bahwa Komisi B berkomitmen mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kota Surabaya mencapai target, bahkan melebihi target. Tentu peruntukannya untuk kepentingan warga Kota Pahlawan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung

"PAD tersebut salah satunya berasal dari cafe dan restoran. Namun para pengusaha dan pelaku bisnis di Surabaya tetap harus mematuhi Perda, yang diantaranya berbagai kelengkapan ijin usaha," tegas Anas Karno.

Anas mengingatkan agar para pelaku usaha tetap mematuhi peraturan yang ada di Kota Surabaya ini. Jangan kemudian membalik aturan.

"Usaha dijalankan dan dioperasionalkan, namun izin belum dilengkapi atau disusulkan," tukasnya.

Untuk diketahui, Lawson di Jalan Embong Malang adalah outlet standing alone pertama di Surabaya, yang baru April 2023 diresmikan. Sedangkan outlet lainnya di dalam Alfamidi. Seperti di Alfamidi kawasan Mulyosari dan Alfamidi Banyu Urip.

Lawson hadir di Indonesia pada 2011, dengan PT Lancar Wiguna Sejahtera, anak perusahaan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi). Sebagai pemegang hak waralaba untuk Indonesia. (Adv/mar)

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Sasar Siklus Hidup Masyarakat

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru