Dr. Lia istifhama: Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Reporter : amar

Swaranews.com - Kaum perempuan masih banyak yang belum "melek" hukum. Kaum hawa di Jawa Timur masih banyak yang menjadi korban penipuan hingga korban pelecehan seksual, bahkan nwnhadi koevan kekerasan seksual.

Untuk itulah, Dr. Lia Istifhama menyampaikan beberapa gagasan penting sebagai Calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia.

"Hal yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana kita berani bicara terhadap perlindungan hukum kepada para korban pelecehan seksual. Apa sanksi terberat yang harus diberikan kepada pelaku kejahatan pelecehan seksual," ujarnya, Selasa (21/11/2023) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Baca juga: Peran Media Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Lia menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini masih tetap memperjuangkan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual, khususnya yang korbannya anak dibawah umur.

"Dulu saya pernah menulis terkait hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Jangan dianggap hukuman tersebut melanggar HAM. Justru apa yang dilakukan oleh pelaku kejahatan seksual tethadap anak ini apa dia tidak melanggar segala hukum dan undang - undang yang ada. Mereka ini  telah merusak masa depan anak, merusak kesehatan anak. Apalagi kalau kita hitung betapa beratnya trauma psikhis anak dan akibat lanjutan yang ditanggung anak beserta keluarga korban," ungkapnya.

Baca juga: HUT PAN Ke-26 Satukan Tekad Menangkan Eri-Armuji di Pilwali Kota Surabaya 2024

Lia menyatakan bahwa itu penting untuk menekan terjadinya kejahatan seksual di Indonesia. Dia mengajak kepada kaum perempuan untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya masing- masing.


"Bahwa hukuman kebiri wajib diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual. Itu salah satu yang akan saya sampaikan ketika nanti saya duduk menjadi anggota DPD RI," tegas Lia Istifhama.

Baca juga: Gelar Kembara, PKS Kota Surabaya Konsolidasi Untuk Kemenangan Pilkada Serentak

Selanjutnya, terkait realita impor jagung, khususnya untuk pakan ternak. Lia Istifhama mengungkapkan, mungkin tidak, kita melakukan alternatif pangan. Mungkin tidak, pelaku usaha ternak itu mengambil bahan pakan ternaknya dari sogum atau yang lainnya.

"Jadi tidak harus jagung. Karena ketergantungan pada jagung, akhirnya mengakibatkan kita harus impor jagung," tukas Dr. Lia Istifhama.

Editor : amar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru