Swaranews.com - Kaum perempuan masih banyak yang belum "melek" hukum. Kaum hawa di Jawa Timur masih banyak yang menjadi korban penipuan hingga korban pelecehan seksual, bahkan nwnhadi koevan kekerasan seksual.
Untuk itulah, Dr. Lia Istifhama menyampaikan beberapa gagasan penting sebagai Calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia.
"Hal yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana kita berani bicara terhadap perlindungan hukum kepada para korban pelecehan seksual. Apa sanksi terberat yang harus diberikan kepada pelaku kejahatan pelecehan seksual," ujarnya, Selasa (21/11/2023) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Baca juga: Ribuan Satlinmas dan Nakes di Surabaya Siap Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024
Lia menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini masih tetap memperjuangkan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual, khususnya yang korbannya anak dibawah umur.
"Dulu saya pernah menulis terkait hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Jangan dianggap hukuman tersebut melanggar HAM. Justru apa yang dilakukan oleh pelaku kejahatan seksual tethadap anak ini apa dia tidak melanggar segala hukum dan undang - undang yang ada. Mereka ini telah merusak masa depan anak, merusak kesehatan anak. Apalagi kalau kita hitung betapa beratnya trauma psikhis anak dan akibat lanjutan yang ditanggung anak beserta keluarga korban," ungkapnya.
Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Lia menyatakan bahwa itu penting untuk menekan terjadinya kejahatan seksual di Indonesia. Dia mengajak kepada kaum perempuan untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya masing- masing.
"Bahwa hukuman kebiri wajib diberlakukan bagi pelaku kejahatan seksual. Itu salah satu yang akan saya sampaikan ketika nanti saya duduk menjadi anggota DPD RI," tegas Lia Istifhama.
Baca juga: KPU Jatim Bakal Kedatangan Delegasi 36 Negara Belajar Pemilu
Selanjutnya, terkait realita impor jagung, khususnya untuk pakan ternak. Lia Istifhama mengungkapkan, mungkin tidak, kita melakukan alternatif pangan. Mungkin tidak, pelaku usaha ternak itu mengambil bahan pakan ternaknya dari sogum atau yang lainnya.
"Jadi tidak harus jagung. Karena ketergantungan pada jagung, akhirnya mengakibatkan kita harus impor jagung," tukas Dr. Lia Istifhama.
Editor : amar