Swaranews.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Pertanahan II Kota Surabaya Hendy Pranabowo menyerahkan sertipikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Balai RW 05 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya, Selasa (27/2/2024). Saat itu, ada sebanyak 250 sertipikat yang diserahkan kepada warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Kota Surabaya terus bersinergi dalam tim PTSL untuk menyelesaikan sertipikat tanah di Kota Surabaya. Mereka juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tanah di Kota Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung
“Kita harus selesaikan semuanya biar tidak ada mafia tanah di Kota Surabaya. Biar yang memilikilah yang berhak atas tanahnya, sehingga itu akan menjadi kunci keberhasilan kita semuanya. Hadirnya pemkot dan BPN sama, selama itu untuk kepentingan masyarakat, kita los dol,” kata Wali Kota Eri seusai menyerahkan sertipikat tanah kepada warga.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh camat dan lurah untuk turun ke wilayahnya masing-masing dan menyampaikan kepada warga untuk ikut program PTSL, khususnya bagi warga yang memiliki persil dan belum memiliki sertipikat. Dengan cara itu, diharapkan dapat diketahui sebenarnya masih ada berapa persil di Surabaya yang belum memiliki sertipikat.
“Saya ingin merekap sebenarnya, lalu nanti saya akan lihat yang masuk ke BPN 1 berapa dan BPN 2 berapa kekurangannya. Kalau jumlahnya lebih besar dari perencanaan, maka beliau (Plt Kantor Pertanahan II Kota Surabaya) akan menyampaikan kepada biro perencanaan di Kementerian, saya juga akan menyampaikan kepada Pak Menteri,” katanya.
Baca juga: Jelang Musim Hujan Pembangunan Saluran Petemon Ditargetkan Selesai Akhir November 2024
Dengan cara ini, ia berharap semua warga yang memiliki persil bisa memiliki sertipikat semuanya. Bahkan, ia juga menegaskan apapun akan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, karena sertipikat ini adalah bukti kepemilikan. “Bayangkan tadi ada yang 14 tahun dan bahkan ada yang 25 tahun belum memegang sertipikat, jadi insyallah akan kita selesaikan semuanya,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Pertanahan II Kota Surabaya Hendy Pranabowo mengatakan sertipikat tanah yang diserahkan pada kesempatan itu sebanyak 250 sertipikat. Sebenarnya, ini adalah tindaklanjut dari penyerahan sebelumnya karena program PTSL kali ini masih masuk dalam realisasi tahun 2023.
“Yang masuk dalam anggaran tahun 2023 sebanyak 1.500 sertipikat, 1000 sertipikat untuk Tanah Kali Kedinding dan 500 sertipikat untuk Bulak. Kemudian di tahun 2024, sementara ini kita rencanakan 343 tanah yang harus disertipikatkan,” katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Sasar Siklus Hidup Masyarakat
Ia juga menjelaskan bahwa sertipikat ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tapi ada nilainya. Salah satunya dengan sertipikat ini warga mempunyai hak atas tanah dan rumah itu. Selain itu, warga mendapatkan kepastian hukum dan dijamin hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya. “Yang paling penting juga, dengan sertipikat ini warga mendapatkan rasa aman, karena sekarang ini banyak yang mencaplok tanah dan bahkan saat ini pemerintah kita lagi gencar-gencarnya memberantas mafia tanah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Hendy meminta kepada warga yang telah menerima sertipikat itu untuk menjaga sertipikatnya dan jangan sampai dihilangkan. Sebab, kalau hilang mengurusnya susah. “Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Tolong dijaga juga batas-batasnya atau patok batasnya, supaya tidak ada sengketa dengan tetangga sebelahnya. Sekali lagi tolong dijaga dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Editor : amar