Komisi A Sarankan Pemkot Surabaya Untuk Berkoordinasi Dengan Lurah

swaranews.com

Swaranews.com – Permasalahan tanah yang tak kunjung reda di Kota Surabaya, menjadi perhatian khusus bagi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Hingga saat ini masih banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke komisi tersebut.

Menurut Pertiwi Ayu Krishna, KetuabKetua KomisipKomisi A, yangmasuk di Komisi A DPRD Surabaya terkait masalah sengketa tanah antara warga dengan pihak swasta (PT) , mendapat perhatian dari kalangan dewan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital

"Kami Komisi A menyarankan agar bagian pemerintahan harus selalu koordinasi dengan lurah dan camatnya, terkait masalah aset tanah yang dimiliki pribadi atau pemerintah kota (Pemkot)," Papar legislator yang biasa disapa Ayu ini, Selasa (1/9/2020).

Ayu menyampaikan bahwa seringkali di Komisi A mendapatkan pengaduan warga, yang mana harusnya tanah hak milik. Tapi, kenyataannya dimiliki oleh PT, sedangkan PT tersebut, sudah menjual ke PT lagi. Sedangkan pemilik aslinya, tidak tahu menahu adanya jual beli tersebut.

Baca juga: Fasad Toko Nam Embong Malang Ternyata Replika Kini Resmi Dibongkar

"Kenapa disitu ada pengeluaran sporadik, pengeluaran sporadik itu harus betul - betul pemilik tanah dan harus didampingi oleh ahli warisnya. Kalau buka kretek demikian juga, harus meninjau kembali, apakah dia betul - betul yang memiliki tanah tersebut dan didampingi oleh ahli waris," beber legislator Partai Golkar ini.

Pertiwi Ayu Krishna menegaskan bahwa pada pencatatan itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan pada bagian pemerintahan untuk memberikan sosialisasi kepada camat dan lurah, walaupun mereka lebih lihai sampai ada kecolongan seperti ini.

Baca juga: Surabaya Genjot Literasi Statistik Lewat Kelurahan Cantik 2026

"Kan jadi lebih lihai daripada yang saya utarakan, sehingga kelihaiannya memakmurkan golongan bukan ahli waris,” ungkapnya. (Adv)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru