Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan bangunan liar (bangli) yang berada di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Putat Jaya, Selasa (24/12/2024). Sebanyak tiga bangunan semi permanen tersebut, ditertibkan petugas karena berdiri tanpa izin di area pemakaman.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan upaya mengembalikan fungsi Bozem Makam Putat agar kembali menjadi tempat penampungan air saat musim hujan.
Baca juga: Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo
“Di area makam tersebut warga mendirikan gubuk yang digunakan untuk aktivitas memilah sampah, karena kebetulan disana ada dua tempat pembuangan sampah,” kata Mudita.
Pembongkaran tiga bangli itu dilakukan karena mengganggu aktivitas TPS Makam Putat Surabaya. “Terlebih saat ini, pemkot sedang melakukan pelebaran Bozem Makam Putat, sehingga kami turut menertibkan bangunan maupun sampah yang sebagian menutupi saluran,” ujar dia.
Ia menjelaskan, hal ini sesuai instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bozem Makam Putat, pada 12 Desember 2024 lalu. Wali Kota Eri menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengembalikan fungsi bozem seperti semula. Sebab, luas Bozem Makam Putat semakin mengecil karena timbunan sampah.
Baca juga: Pemkot Surabaya Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin, Pelaku Usaha Diminta Patuh
Sebelum melakukan penertiban ini, Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemilik bangli. “Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, mereka tidak kunjung mengemasi barang-barangnya sehingga kami langsung lakukan penertiban,” jelasnya.
Mudita menegaskan, Satpol PP Surabaya akan menindak tegas warga jika masih nekat mendirikan bangunan di area Bozem Makam Putat.
Baca juga: Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan
“Akan kami tindak tegas dengan kami lakukan penertiban. Harapan kami agar masyarakat tidak sembarang mendirikan bangunan, apalagi disana merupakan aset milik Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (Mar)
Editor : amar