Pelanggar Protokol Kesehatan Di Kota Surabaya Akan Kena Denda

swaranews.com

Swaranews.com - Warga Kota Surabaya harus berhati-hati dalam mematuhi protokol kesehatan demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di kota ini. Sebab pemerintah kota bakal menerapkan denda uang.

“Selama ini dendanya hanya push up, tapi sekarang kita denda uang biar warga patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan,”ujar Walikota Surabaya,Tri Rismaharini kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Kota surabaya Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Walikota Risma menyampaikan, Pemkot Surabaya akan terus menekan virus Covid-19 dengan gencar melakukan razia protokol kesehatan, termasuk razia masker.

“Soal besaran denda masih kita bahas, namun kisarannya Rp 200 ribu an jika warga tidak menggunakan masker saat di luar rumah,” bebernya.

Tri Rismaharini menjelaskan, denda uang kepada warga yang tidak pakai masker bisa menjadi efek jera, agar benar-benar disiplin protokol kesehatan.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Sidak Posga Wiyung Pastikan Hak Kesehatan Warga

“Memakai masker efektif menekan penyebaran virus corona, ditambah jaga jarak, cuci tangan, pakai hand sanitizer,” terangnya.

Walikota yang sarat akan prestasi ini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan semakin intens melakukan razia terkait protokol kesehatan.

Baca juga: Dari Lapangan Kantor Buoati, 927 TPK Satukan Langkah Wujudkan Jeneponto Bebas Stunting

“Karena apa, saya ingin Covid-19 benar-benar lenyap dari Surabaya, kasihan kan masyarakat," tegasnya.

Untuk petunjuk pelaksanaan dan teknisnya, Walikota akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur lebih rinci pelaksanaannya. (mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru