Komisi D DPRD Surabaya Evaluasi Layanan BPJS Kesehatan, Banyak Warga Keluhkan Prosedur

Reporter : amar
dr. Akmarawita Kadir, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya (tengah, hem putih) saat memimpin rapat. (Amar)

Swaranews.com – Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan di lapangan, terutama terkait prosedur pendaftaran dan sistem rujukan. Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi yang digelar Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama BPJS Kesehatan dan instansi terkait, Senin (24/2/2025), di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mengungkapkan bahwa banyak warga yang belum memahami mekanisme aktivasi BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta kelas 3.

Baca juga: Kota surabaya Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

"Banyak yang tidak tahu bahwa BPJS kelas 3 bisa langsung diaktifkan saat keadaan darurat di puskesmas atau rumah sakit. Sedangkan jika dalam kondisi tidak sakit, mereka bisa mengaktifkannya di kelurahan," ujar Akmarawita.

Ia juga menyoroti kendala terkait sistem rujukan dan selisih pembayaran klaim rumah sakit yang menjadi beban masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi terbaik.

Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Sementara itu, Hernina dari BPJS Kesehatan Kota Surabaya menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat gotong royong, sehingga iuran per jiwa sebesar Rp 35.000 disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

"Di Surabaya, BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp 2,9 triliun, tetapi biaya pelayanan yang kami bayarkan kepada 61 rumah sakit dan 232 fasilitas kesehatan tingkat pertama mencapai Rp 4,9 triliun," paparnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Hernina juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah penyelesaian 144 jenis penyakit yang seharusnya bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sebagaimana diatur dalam Permenkes 1184 tentang panduan praktik klinis kedokteran.

Komisi D DPRD Surabaya berharap ada perbaikan sistem agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Rapat evaluasi ini menjadi langkah awal untuk membahas solusi konkret ke depannya. (Mar)

Editor : amar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru