Swaranews.com — Komisi A DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk bertindak lebih tegas dalam menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan. Desakan ini muncul setelah Satpol PP Surabaya memanggil sejumlah pengusaha panti pijat dan spa pada 24–25 April 2025.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa permasalahan tempat usaha bertopeng panti pijat sudah berulang kali terjadi dan membutuhkan penanganan serius. Ia mengapresiasi langkah Satpol PP, namun menilai upaya tersebut tidak boleh berhenti hanya pada tahap pemanggilan.
Baca juga: Anas Karno Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif dan Humanis
“Kami mendorong agar penertiban ini tidak sekadar formalitas. Harus ada inspeksi lapangan rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas terhadap pelanggar, termasuk pencabutan izin,” tegas Yona, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Yona, banyak panti pijat dan spa di Surabaya beroperasi dengan izin tidak lengkap atau menyalahgunakan izin yang diberikan. Kondisi ini, kata dia, mencederai norma ketertiban umum dan berpotensi merusak reputasi Surabaya sebagai kota pahlawan.
“Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang tumbuh subur. Pengawasan harus diperketat, dan bila perlu, tempat usaha yang melanggar langsung ditutup,” paparnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kita Surabaya ini menegaskan pentingnya standar kelayakan operasional bagi seluruh panti pijat dan spa. Ia meminta Satpol PP dan dinas terkait memastikan bahwa seluruh tenaga terapis harus bersertifikat dan memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Baca juga: DPRD Surabaya Pertegas Semua Anak Usia Sekolah Bisa Tertampung di SPMB 2026
“Ini penting demi perlindungan konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya,” ujar Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi A juga meminta dinas terkait aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan DPRD untuk memastikan program-program penertiban berjalan efektif.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan aktualisasi program pemerintah benar-benar terasa di tengah masyarakat," tambahnya.
Baca juga: Wawali Armuji: Pancasila adalah Jangkar Moral Bangsa
Yona menegaskan Komisi A akan terus mengawal proses penertiban tersebut dan siap memanggil dinas terkait untuk meminta laporan perkembangan.
"Semoga ketertiban dan kondusivitas di Surabaya dapat terus terjaga demi mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang bisa berdampak negatif bagi masyarakat," tutup Yona Widyatmoko. (Mar)
Editor : redaksi