Swaranews.com - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati, S.Sos., M.PSDM menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis. Dia mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memasifkan penambahan SD Negeri dan SMP Negeri yang tentunya gratis. Hal ini demi memastikan agar tidak ada biaya-biaya lagi untuk siswa SD dan SMP, begitu juga dengan sekolah swasta. Dengan adanya Bantuan Operasional Pendidikan (BOSNAS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOSDA) untuk yang SPPnya dibawah Rp 500.000.
“Hal ini sejalan dengan program gerak cepat Presiden Prabowo yaitu adanya sekolah rakyat jadinya nantinya dimungkinkan akan menambahkan sekolah rakyat. Jadi tidak hanya sekolah, tetapi biaya hidupnya juga dibantu dari pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Anas Karno Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif dan Humanis
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan bedanya untuk sekolah rakyat ini bentuknya boarding school atau diasramakan. Dimana biaya hidupnya juga dibiayai untuk makan, minum, kemudian juga tempat tinggalnya.
“Terkait putusan MK ini memang sekolah ini harus gratis. Tetapi kembali lagi ini kan belum ada juknisnya mengenai kesejahteraan tenaga pendidik. Kalau ini dibutuhkan untuk keterlibatan kerjasama supaya memastikan kesejahteraan pendidik itu seperti apa dan juga penambahan ataupun pemenuhan fasilitas pendidikan seperti yang contohnya dari program pusat itu ada nanti akan ditambahkan Smartboard dan sebagainya. Ini kan memang diperlukan untuk menjangkau pendidikan yang lebih baik lagi yaitu kedua hal itu perlu ada mekanisme jelas dari pusat,” papar Ajeng.
Baca juga: DPRD Surabaya Pertegas Semua Anak Usia Sekolah Bisa Tertampung di SPMB 2026
Oleh karena itu, prinsipnya kita di pemerintah daerah menunggu juknisnya, kemudian juga yang ketiga, Ajeng mengingatkan lagi bahwa dunia pendidikan pasti membutuhkan subsidi silang. Dirinya memastikan bahwa pihaknya akan membantu dan juga mengutamakan semuanya warga harus bisa bersekolah SD dan SMP tidak ada yang tertinggal bahkan untuk yang kejar paket pun juga kita bisa ada program untuk gratis kalau memang tertinggal secara usia ataupun kebutuhan yang lainnya.
“Anggarannya tetap kita harus diatas mandatoris pending undang-undang atau 20% untuk semuanya dan itu harus plus. Dalam artian kita harus mendukung wajib belajar 12 tahun dan tidak hanya SD SMP SMA saja tapi kita juga meningkatkan IPM-nya juga dari tingkat kuliah (lulusan perguruan tinggi),” pungkas Ajeng Wira Wati. (Mar)
Baca juga: Wawali Armuji: Pancasila adalah Jangkar Moral Bangsa
Editor : amar