Swaranews.com — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali melakukan rapat lanjutan di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Johari Mustawan selaku Ketua Pansus Raperda tetsebut mengatakan bahwa urgensi penguatan fasilitas kesehatan hewan di Surabaya, termasuk kemungkinan pengembangan pusat kesehatan hewan yang ada di KBS menjadi rumah sakit hewan.
Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
“Kesehatan hewan adalah bagian dari kesehatan masyarakat. Hewan yang sehat menjamin produk pangan yang aman dan kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/7/2025) siang.
Menurutnya, DPRD Kota Surabaya serius mendorong penguatan regulasi peternakan dan kesehatan hewan. Tak hanya untuk melindungi hewan dan manusia, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan hewan di Kota Pahlawan
Wakil Ketua Pansus, dr. Michael Leksodimulyo menyoroti pentingnya pengawasan berlapis terhadap distribusi obat hewan. Dirinya membandingkan sistem distribusi obat manusia yang memiliki mekanisme ketat melalui depo atau distributor resmi.
“Di dunia kedokteran, pengawasan itu berlapis mulai dari pabrik, distributor, pengecer hingga pengguna, sehingga menjamin obat yang dipakai aman dan tidak kedaluwarsa. Hal ini juga harus kita terapkan pada pengelolaan obat hewan di Surabaya,” tegas dr. Michael.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela
Michael mengingatkan potensi manipulasi tanggal kedaluwarsa obat demi keuntungan oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, ia juga menyinggung perlunya regulasi terkait pengelolaan obat hewan baik di KBS maupun di masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan dan praktik tak sehat.
Berbagai instansi yang hadir diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Hukum dan Kerjasama, Direksi Rumah Potong Hewan (RPH), hingga manajemen Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Sementara, Kepala DKPP Kota Surabaya, Antik Sugiharti menjelaskan bahwa Perda menjadi instrumen utama pemerintah daerah untuk menetapkan aturan yang memuat sanksi administrasi maupun pidana. Dia menyebutkan, Perwali hanya dapat diterbitkan sebagai penjabaran teknis dari regulasi di atasnya.
Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas
“Kalau tidak ada aturan spesifik, maka kita bisa menggunakan diskresi sesuai UU Administrasi Pemerintahan, selama tidak merugikan masyarakat,” terangnya.
Direktur Jasa Niaga RPH Surabaya, Megawati, juga mengungkapkan keresahannya terkait lemahnya pengawasan lalu lintas ternak yang berisiko membawa penyakit. Dia berharap regulasi baru ini dapat memperjelas siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, mulai dari tempat pemotongan hingga peredaran daging di pasar.
“Jangan sampai kami di RPH jadi korban sistem yang tidak jelas. Kami butuh pengawasan yang tegas,” tuturnya. (mar)
Editor : redaksi