Konflik Pajak Reklame SPBU di Surabaya: Bapenda dan Hiswana Migas Belum Capai Titik Temu

Reporter : amar
Machmud, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Amar)

Swaranews.com – Polemik penarikan pajak reklame terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya kembali memanas. Pertemuan mediasi kedua yang difasilitasi oleh Komisi B DPRD Surabaya pada Senin (4/8/2025) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya, belum membuahkan hasil. Kedua belah pihak masih berselisih paham terkait dasar hukum dan penafsiran reklame, khususnya pada bagian kanopi atau resplang SPBU.

Pihak Bapenda Surabaya, melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB Siti Mitachul Jannah, berdalih bahwa penagihan pajak didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023 dan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Siti mengakui bahwa masih ada celah interpretasi terkait objek pajak dan sosialisasi yang belum maksimal. "Sebenarnya sosialisasi itu sudah ada sejak 2019, hanya memang pelaksanaannya belum menyeluruh," ujarnya, seraya menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wewenang otonomi daerah.

Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Namun, argumen tersebut dengan tegas dibantah oleh Hiswana Migas Surabaya. Penasihat hukum mereka, Ben D. Hadjon, menilai pendekatan Bapenda tidak proporsional dan melanggar asas larangan retroaktif. Ia menyoroti penarikan pajak yang merujuk pada Perda tahun 2023 namun ditarik mundur hingga lima tahun ke belakang sebagai tindakan yang bertentangan dengan asas hukum universal.

Selain itu, Ben juga menggarisbawahi bahwa warna merah pada kanopi SPBU bukanlah unsur promosi, melainkan corporate color dari Pertamina, sehingga tidak seharusnya dikategorikan sebagai reklame. Hiswana Migas juga mempertanyakan mengapa kebijakan serupa tidak berlaku di kota lain seperti Sidoarjo dan Gresik, padahal Perda DKI Jakarta memiliki definisi reklame yang identik namun implementasinya berbeda. "Ini yang kami nilai tidak rasional. Kenapa hanya di Surabaya yang berbeda dalam implementasinya?" tambah Ben.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, turut menyampaikan keberatannya. Ia menganggap penarikan pajak reklame pada empat sisi resplang SPBU, termasuk sisi belakang yang menghadap tembok, sebagai tindakan yang tidak masuk akal. Machmud juga mempertanyakan klaim Bapenda yang menyebut kebijakan ini merupakan perintah BPK, karena hingga kini surat resmi dari BPK tersebut belum pernah ditunjukkan.

"Saya menyayangkan sikap Bapenda yang langsung menerbitkan surat tagihan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Untuk sementara, Komisi B menyarankan agar para pengusaha SPBU tidak membayar tagihan tersebut sampai ada kejelasan hukum dan surat resmi dari BPK yang menyatakan kewajiban tersebut berdasarkan hasil audit," tegas Legislator dari Partai Demokrat ini.

Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

Konflik pajak reklame ini tidak hanya mencerminkan perbedaan tafsir regulasi, tetapi juga menyoroti masalah transparansi dan asas keadilan dalam implementasi kebijakan perpajakan daerah. Ketidakhadiran surat resmi dari BPK semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang.

Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola perpajakan daerah," tutup Machnud. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru