Swaranews.com - Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menertibkan sejumlah pasar liar dan bangunan bermasalah di kawasan Tanjungsari. Desakan ini muncul dalam rapat koordinasi pada Senin (11/8/2025), yang dihadiri berbagai dinas terkait, seperti Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Satpol PP, serta lurah dan camat setempat.
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menyoroti lambatnya penanganan masalah ini. Menurutnya, pembiaran pelanggaran di tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi akar masalah utama. Hal itu disebabkan lemahnya pengawasan.
Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
"Sudah tahu ada satu-dua pedagang di badan jalan, tapi dibiarkan sampai jadi puluhan bahkan ratusan. Ketika mau dibongkar, jadi rumit," ujar Machmud.
Politisi dari Partai Demokrat ini
menambahkan, setiap kecamatan seharusnya memiliki Satgas Penertiban yang aktif. Ia mencontohkan kasus di Koblen, di mana izin khusus untuk pembangunan cagar budaya telah kedaluwarsa sejak 2022 namun tak kunjung ditindaklanjuti.
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, membenarkan adanya pelanggaran. Ia menyebut hasil tinjauan lapangan bersama Komisi B menemukan berbagai ketidaksesuaian, seperti luasan yang berbeda dari izin, perbedaan peruntukan, dan jam operasional yang melanggar aturan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela
"Kalau ketentuannya A, tapi di lapangan B, ya sudah, itu harus kita tindak," tegas Febrina.
Ia mengakui penertiban pasar liar ini sudah lama dibahas namun baru kali ini akan kembali ditindaklanjuti.
Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas
"Kalau dulu-dulu sempat belum terlaksanakan, sekarang kita lakukan. Tinggal kami keluarkan SP (surat peringatan) setelah rapat ini," terangnya.
Hingga saat ini, sejumlah lokasi bermasalah di Tanjungsari masih belum mendapatkan surat peringatan. Komisi B meminta dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka berharap penertiban ini menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam menegakkan peraturan, agar kasus pembiaran pelanggaran tidak terulang. (Mar)
Editor : redaksi