Polemik SPPG Villa Bukit Mas Temui Titik Terang, Yayasan Diberi Waktu 6 Bulan untuk Relokasi

Reporter : amar
Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati (tim)

Swaranews.com – Polemik terkait aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Bukit Mas Cluster Jepang akhirnya menemukan jalan tengah. Melalui mediasi yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Senin (29/9/2025), disepakati bahwa yayasan pengelola diberi waktu enam bulan untuk mencari lokasi baru.

Kesepakatan ini dicapai setelah dialog antara warga, pengelola SPPG dari Yayasan Ina Makmur, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Komisi D DPRD Surabaya. Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas SPPG yang dianggap mengganggu ketenangan dan berpotensi menimbulkan masalah keamanan hingga limbah di lingkungan mereka.

Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Wakil Ketua RT 01, Anthoni Darsono, yang mewakili warga, menyatakan bahwa lingkungan perumahan yang didominasi orang tua sangat mendambakan ketenangan. "Aktivitas SPPG kami khawatirkan menimbulkan kerawanan keamanan, limbah, hingga perbedaan izin bangunan. Awalnya hanya renovasi, tapi konsepnya berbeda dengan izin pertama,” ujarnya dalam forum mediasi.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Yayasan Ina Makmur sekaligus pengelola SPPG, Joko Dwitanto, menegaskan bahwa operasional mereka telah mengantongi izin resmi. Ia juga menekankan urgensi program yang menyangkut pemenuhan gizi bagi 3.500 siswa penerima manfaat, sehingga tidak dapat dihentikan begitu saja.

“Kami siap direlokasi, tapi mohon waktu. Anggaran sudah siap, yang terpenting anak-anak segera mendapat haknya,” tegas Joko.

Pihak Pemkot Surabaya, yang diwakili oleh Puspita dari Bappedalitbang, menyatakan dukungannya terhadap program nasional ini yang telah menyentuh 57.547 siswa di 17 lokasi. Puspita juga menjelaskan bahwa secara aturan zonasi, usaha home industry di kawasan perumahan masih dimungkinkan selama ada kesepakatan lingkungan dan pengelolaan limbah yang jelas.

Solusi Jalan Tengah

Baca juga: Surabaya Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Zoonosis

Komisi D DPRD Surabaya yang memfasilitasi mediasi berhasil mendorong lahirnya solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, mengusulkan pemberian izin sementara selama enam bulan agar program tetap berjalan sambil yayasan mencari lokasi permanen.

“Program MBG (Makanan Bergizi Gratis) ini untuk kepentingan umum, bukan segelintir orang. Jadi mari sama-sama mendukung dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan,” kata Ajeng.

Kesepakatan ini diperkuat oleh komitmen dari pengelola yayasan. Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, mengapresiasi kesanggupan Joko Dwitanto untuk pindah dalam kurun waktu maksimal enam bulan.

Baca juga: Dorong Edukasi Green Energy, Pemkot Surabaya Hadirkan Living Lab Energi Terbarukan di KRM

“Pak Joko sudah menyatakan kesanggupan. Sambil menunggu lokasi baru, akan ada surat pernyataan untuk menjaga kondusifitas lingkungan agar warga tetap tenang,” jelas Lutfiyah.

Dengan adanya batas waktu relokasi selama enam bulan, polemik ini berakhir bukan dengan mencari siapa yang benar atau salah, melainkan dengan komitmen bersama. Warga mendapatkan jaminan ketenangan jangka panjang, sementara ribuan siswa tetap menerima hak mereka melalui program prioritas nasional yang dijalankan oleh yayasan. (Mar)
 
 
 


 
 

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru