DPRD Surabaya Bahas Raperda Hunian Layak, Soroti Masalah Penumpukan KK dan Rumah Kos Tak Tertata

Reporter : amar
Wakil Ketua Pansus Hunian Layak, Aldy Blaviandy (Amar)

Swaranews.com — Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak bagi masyarakat Surabaya, Senin (6/10/2025).

Rapat tersebut membahas substansi pengaturan yang lebih menyeluruh agar kebijakan hunian layak tidak hanya berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menyentuh persoalan kependudukan dan tata kelola kawasan perkotaan.

Baca juga: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Wakil Ketua Pansus Hunian Layak, Aldy Blaviandy, yang juga anggota Komisi A dari Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa pembahasan ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi serta memastikan arah kebijakan perda sejalan dengan regulasi turunannya.

“Karena kemarin sudah ketemu sama warga kota juga, kita ingin menyamakan persepsi terkait bagaimana hunian layak ini mau kita capai. Persyaratannya, peraturan di perda dan perwali harus bisa linier,” ujar Aldy.
Menurutnya, konsep hunian layak tidak seharusnya hanya mengatur aspek fisik bangunan semata, tetapi juga menyentuh dimensi kependudukan dan administrasi. Ia menyoroti fenomena penumpukan Kartu Keluarga (KK) di satu alamat yang kerap menimbulkan persoalan sosial di lapangan.

“Dalam satu tempat tinggal kadang banyak KK yang bertumpuk-tumpuk. Ini kalau bisa kita atur dalam perda ini, supaya hunian layak benar-benar sesuai dengan kriteria yang sudah ada di peraturan,” tegasnya.
Politisi muda Partai Golkar itu juga menilai perlunya payung hukum yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan menengah atas yang memiliki rumah kos atau rumah sewa.

“Harapan kita, perda ini tidak hanya terkonsentrasi pada masyarakat tidak mampu. Masyarakat elit yang punya rumah kos-kosan atau rumah sewa juga harus diatur. Masalah satu alamat dengan banyak KK itu kan bukan hanya terjadi di masyarakat miskin,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menyoroti validitas data rumah kos dan rumah sewa di Kota Surabaya yang dinilai masih belum akurat. Berdasarkan laporan sementara dari OPD, baru sekitar 10.000 unit rumah kos yang terdata secara resmi hingga Juli 2025.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

“Masih banyak rumah kos dan rumah sewa yang belum masuk pendataan, terutama yang lokasinya ‘nyempil’ atau tidak resmi,” kata Aldy.
Ia menambahkan, sejumlah rumah kos juga belum memenuhi standar kelayakan.

“Ada rumah kos dengan 10 kamar tapi hanya dua kamar mandi. Ini yang perlu diatur dan ditata supaya sesuai konsep hunian layak,” ujarnya.
Meski terjadi pergantian kepala dinas terkait, Aldy memastikan hal tersebut tidak akan menghambat jalannya pembahasan Raperda.

“Pergantian kepala dinas tidak berpengaruh. Yang penting sinkronisasi data antardinas berjalan rapi agar pembahasan lebih mudah,” tandasnya.
Hingga saat ini, Pansus Hunian Layak telah menyelesaikan sekitar 70 persen dari keseluruhan materi Raperda. Namun, dengan adanya tambahan masukan mengenai rumah kos, pembahasan akan diperpanjang untuk penyempurnaan.

Baca juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

“Kita tidak mengulang dari awal, hanya menambahkan beberapa poin agar konsep hunian layak ini bisa benar-benar sesuai. Targetnya selesai antara satu sampai dua bulan ke depan,” ujar Aldy optimistis.
Aldy menegaskan bahwa “roh” Raperda Hunian Layak adalah untuk mengurai berbagai permasalahan sosial dan kependudukan di Kota Surabaya.

“Tujuannya, konsep hunian layak ini harus bisa mengurai masalah KK ganda, kebutuhan tempat tinggal yang tinggi, dan juga menata sistem di rusun. Semua harus linier dengan data kependudukan agar kebijakan ini efektif,” pungkasnya. (Mar)

Editor : amar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru