DPRD Soroti Peran Satpol PP Surabaya: Anggaran Turun, Kinerja Harus Naik

Reporter : amar
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (Tim)

Swaranews.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rapat pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (21/10/2025). Meski anggaran Satpol PP mengalami penurunan, DPRD menekankan agar kinerja penegakan Peraturan Daerah (Perda) tetap meningkat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H., mengatakan bahwa anggaran Satpol PP yang pada APBD 2025 mencapai Rp155 miliar, kini terkoreksi menjadi sekitar Rp150 miliar pada usulan APBD 2026.

Baca juga: Anas Karno Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif dan Humanis

“Kami menitikberatkan pada efektivitas penggunaan anggaran, khususnya di bidang pembinaan SDM. Satpol PP Surabaya memiliki total 1.477 personel, terdiri dari 79 PNS, 761 P3K, dan 637 tenaga kontrak atau outsourcing,” jelas Yona kepada awak media usai rapat.
Komisi A juga menyoroti pentingnya menjaga motivasi bagi tenaga kontrak, terutama di tengah kebijakan moratorium P3K yang sempat diberlakukan pemerintah. Yona meminta agar semangat kerja para personel tidak menurun dan tetap memiliki rasa memiliki terhadap institusi.

Dalam rapat tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penempatan (dropping) 657 personel ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan di 31 kecamatan dan 153 kelurahan.

Baca juga: DPRD Surabaya Pertegas Semua Anak Usia Sekolah Bisa Tertampung di SPMB 2026

“Selama ini rata-rata hanya ada 12 personel di setiap kecamatan. Itu sangat kurang. Sebagian besar personel masih terpusat di kantor Satpol PP kota, padahal mereka bisa lebih maksimal jika disebar ke lapangan,” terang Zaini.
Yona menambahkan, personel yang di-dropping nantinya juga akan berperan ganda sebagai tenaga Linmas (Perlindungan Masyarakat) guna menghidupkan kembali fungsi Linmas di tingkat bawah. Langkah ini dilakukan dengan mengoptimalkan personel yang sudah ada, tanpa rekrutmen baru.

“Satpol PP harus menjadi inisiator dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus-kasus menonjol seperti prostitusi di Sememi atau pelanggaran norma sosial lainnya adalah tanggung jawab mereka dalam konteks penegakan Perda,” tegas Yona.
Komisi A menilai, selama ini Satpol PP masih sering “kalah start” dibanding aparat penegak hukum (APH) dalam menangani pelanggaran di lapangan. Karena itu, DPRD meminta adanya keberanian dan ketegasan lebih dari pimpinan dan jajaran Satpol PP.

Baca juga: Wawali Armuji: Pancasila adalah Jangkar Moral Bangsa

“Anggaran Satpol PP tidak kecil. Maka harus diimbangi dengan komitmen memperbaiki citra positif dan kinerja. Anggota yang sering melanggar atau tidak kompeten perlu ditindak tegas,” ujar Yona.
Menurutnya, tenaga kontrak yang berjumlah 637 orang merupakan ujung tombak pelayanan di lapangan. Jika mereka tidak berfungsi maksimal, citra Satpol PP akan menurun di mata masyarakat. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru