Dugaan Rekayasa Perijinan Terendus Komisi A DPRD Kota Surabaya

avatar swaranews.com
Tampak dalam Gudang bermasalah di Jalan Kedinding Jaya Tengah Surabaya. (chan)
Tampak dalam Gudang bermasalah di Jalan Kedinding Jaya Tengah Surabaya. (chan)

Swaranews.com - Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya, setelah menelaah hasil tinjauan lapangan. Diduga ada penyalahgunaan ijin pergudangan, di area pemukiman di Jalan Kedinding Jaya Tengah.

Dalam hearing tersebut pihak dewan mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.

Komisi A membeberkan temuan dilapangan, kalau bangunan tersebut merupakan gudang, sehingga menyalahi ijin sebagai rumah usaha.

"Apalagi ini dijadikan sebagai gudang penyimpanan bir. Harusnya lokasinya di area pergudangan Margomulyo," tegas Arif Fathoni Anggota Komisi A, Senin  (26/4/2021).

Sedangkan Ketua Komisi A DPED Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krisna mempertanyakan daerah tersebut  terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan zona pergudangan atau pemukiman.

Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Dedy P menegaskan, berdasarkan RTRW daerah tersebut merupakan zona pemukiman.

"Kita keluarkan ijin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha, nanti kita lihat bagaimana pembangunannya," jelasnya.

Dedy menegaskan kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang, akan dikenakan sanksi.

"Mulai dari peringatan, sanksi administrasi sampai pencabutan ijin," tegasnya.

Sementara itu Ali Murtadlo perwakilan Dinas Lingkungan Hidup juga mengatakan kalau dasar pemberian ijin dari pihaknya karena pengajuannya sebagai tempat usaha.

"Kita akan awasi bagaimana pembangunannya nanti. Kalau sebagai gudang akan kita cabut ijinnya. Kalau tidak kan memicu yang lainnya," tandasnya. (mar)

Editor : redaksi