Birokrasi di kritik dalam Mengamabil Kebijakan di Masa Covid-19

avatar swaranews.com

Oleh: Vanja Dio Nur Rohman

Prodi : Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

 

Pada Awal 11 Maret 2020 secara resmi WHO menyatakan bahwa virus Covid-19 menjadi pamdemi dan salah satu negara yang terpapar wabah ini adalah Indonesia. Angka positif penderita virus ini semakin terus bertambah. Tercatat pada 7 Mei 2020 terdapat 12.776 kasus positif di Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam menanggapi pandemi covid ini.

Pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden dalam upaya penanganan Covid-19 tampaknya masih mengalami permasalahan, terutama disebabkan oleh birokrasi yang berbelit, lamban dalam merespons, dan ragu-ragu yang berakibat tidak efektifnya penanganan Covid-19, sehingga sulit untuk menekan angka positif.

Adanya kepentingan sektoral antar lembaga menjadi salah satu penyebab lambannya birokrasi dalam merespons penanganan Covid-19. Dalam menghadapi kondisi saat pandemi seperti ini, sudah beberapa kali pemerintah menetapkan kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), isolasi mandiri bagi oenderita covid-19 dan pemeberian bantuan sosial ke masyarakat tidak mampu yang terkena dampak pandemi ini. Seringkali juga pemerintah mencanangkan program 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan menjaga kebesihan tangan. Namun, seperti yang kita tahu sampai hari ini kesulitan pemerintah dalam mengambil kebijakan sangat terlihat.

Korban virus covid-19 ini bertambah terus dan keadaan kondisi perekenomian yang semakin terancam rendah. Kebijakan pemerintah yang saat ini terlihat seperti kebijakan yang gampang atau maju mundur. Pada akhirnya, birokrasi yang berbelit, lambat dalam merespon dan ragu-ragu telah berakibat fatal pada efektivitas penanganan Covid-19. Keadaan saat ini sulitnya mengurangi angka positif Covid-19 di Indonesia, bahkan juga angka kematian akibat Covid-19. Oleh karena itu, DPR perlu menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan tidak berbenturan satu dengan yang lainnya serta memastikan masyarakat terpenuhi hak-hak kesehatannya pada masa Covid-19.

Editor : Muiz