Komisi C Temukan Kejanggalan

avatar swaranews.com

Searanews.com - Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait pengambilan alihan bangunan di Jalan Kalisari Timur Tanggul No 30 Kota Surabaya, telah menemukan  beberapa kejanggalan.

Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan dari warga terkait masalah tanah yang dikuasai orang lain.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Pengawasan Bersama RT-RW hingga Pemilik Kos

“Warga mengadu kalau lahannya tadi dikuasai oleh orang lain dengan keluarnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi atas keputusan Mahkamah Agung ingkrah,” ujar Baktiono, Kamis (7/10/2021).

Politisi senior asal Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, dari keputusan MA bahwa tanah tersebut pernah dijual ke oknum yang menguasai tanah ini pada tahun 1994. Namun, terbitnya keputusan Mahkamah Agung ini ada beberapa-beberapa kejanggalan terjadi.

“Pak Romli (pemilik tanah) meninggal pada tahun 1984 tetapi di akte jual beli dan keputusan Mahkamah Agung pak Romli menjual tanah tersebut tahun 1994 dari situ kejanggalan terjadi,” terangnya.

Baktiono menyampaikan, untuk kejanggalan selanjutnya terjadi ketika pihak korban disuruh menerima keputusan dan menerima kompensasi sebesar uang 1 Milyar.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol selama Ramadan

“Kalau sudah menang ya ngak perlu, untuk apa memberikan kompensasi kepada ahli waris,” imbuhnya.

Oleh karena itu Komisi C turut mengundang dari pakar hukum tata negara Profesor Eko. Dan akan menyelesaikan permasalahan ini dengan mengundang lagi pihak-pihak terkait.

“Prof Eko juga menyarankan bahwa keputusan Mahkamah Agung harus ditelusuri prosesnya, keputusannya memang ingkrah tapi prosesnya kalau tidak benar maka komisi C sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI,” jelasnya.

Baca Juga: Siap Sambut Pengunjung, KBS Hadirkan Berbagai Atraksi dan Hiburan Selama Libur Lebaran

Sementara itu, Prof Eko Sugitario mengatakan, secara hukum yang menjadi peganggan adalah putusan terakhir MA, dijelaskan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat yang menyatakan sah jual beli.

"Tapi anehnya sudah meninggal tahun 84. Kalau perdata sudah final, tapi proses turunnya perdata bisa ditelusuri. Lebih baik diurus pidananya, oleh karena itu monggo harus kompak untuk menyelesaikan permasalahan ini minimal ke Satgas Mafia Tanah," pungkasnya. (mar)

Editor : redaksi