Dewan Inisiasi Raperda Pemajuan Kebudayaan

avatar swaranews.com

Swaranews.com – Surabaya sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, juga dikenal sebagai Kota Pahlawan. Namun, sebutan itu masih dinilai sebagai jargon semata. Sebab, hingga saat ini masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk memajukan Kota berdasarkan budaya dan nilai kepahlawanan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony, Kota Surabaya perlu memiliki Perda yang berkaitan dengan Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Kota Surabaya untuk menindaklanjuti UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017.

Baca Juga: Culture Night Dimeriahahkan 14 Delegasi Dalam dan Luar Negeri

“Di dalam UU itu mengamanatkan ada 10 objek Kebudayaan yang harus kita eksplor dan karena pertimbangan kekuatan lokal kita ditambah dengan dua, yakni perjuangan dan kepahlawanan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/1/2022).

Pria yang akrab disapa Thony ini menyampaikan, 10 objek Kebudayaan itu adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

"Untuk itu, kami menginisiasi adanya Rancangan Perda (Raperda) inisiatif bersama akademisi dan komunitas pecinta sejarah yang diberi nama Raperda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Kota Surabaya," terangnya.

Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik

Thony menyebutkan bahwa tujuan Raperda ini untuk melestarikan dan memberikan arah untuk perkembangan Kota Surabaya ke depan. Serta tidak menghilangkan esensi dari nilai Kebudayaan dan kepahlawanan yang melekat di Kota Surabaya.

“Kita tahu bahwa ada satu proses akulturasi budaya yang begitu rupa, kita punya budaya-budaya dari leluhur, kita punya kreatifitas kemampuan yang tidak kalah dari pihak luar, tapi kemudian terkikis karena tidak termanage dengan baik, tidak diamankan dengan baik, tidak dikaji dengan baik, tidak dikembangkan dengan baik, dan tidak tersosialisasi dengan baik, akhirnya nilai-nilai itu tenggelam karena ada proses pembiaran,” bebernya.

Thony menegaskan, selama ini pembanguan Kota Surabaya saat ini lebih didominasi dengan pendekatan infrastruktur bangunan yang bersifat kebendaan. Sedangkan pembangunan tak benda masih kurang diperhatikan.

Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

Oleh karena itu, dengan adanya Raperda baru ini nantinya Pemerintah Kota Surabaya mampu menjadi jembatan untuk menghidupkan kembali kebudayaan beriringan dengan pembangunan Kota Surabaya sebagai kota megapolitan.

“Sekarang ini Surabaya Kota Pahlawan itu hanya menjadi jargon jadi ini ancaman, dalam rangka untuk penyelamatan, maka perda pemajuan kebudayaan adalah sebuah keniscayaan yang harus kita Wujudkan,” tandas Thony. (Adv)

Berita Terbaru