BNNK Surabaya Amankan 2 Orang Budak Sabu

avatar swaranews.com
Kepala BNNK Surabaya, Kartono (baju putih) saat press rilis menunjukkan barang bukti di Jalan Ngagel Madya, Surabaya. (Bachan)
Kepala BNNK Surabaya, Kartono (baju putih) saat press rilis menunjukkan barang bukti di Jalan Ngagel Madya, Surabaya. (Bachan)

Swaranews.com - Penyalahgunaan narkotika kembali terjadi. Kali ini Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus tersebut dengan 2 orang tersangka yang salah satunya adalah seorang Ketua RT di wilayah Nyamplungan, Surabaya.

"Sudah kami amankan dengan barang bukti 8 paket sabu-sabu, " Ungkap Kartono Kepala BNNK Surabaya, saat press rilis penangkapan, Jumat 24 Juni 2022, di BNNK Surabaya jalan Ngagel Madya.

Dia menyampaikan kronologisnya, berawal dari laporan masyarakat tentang Transaksi Jual-beli Narkotika jenis sabu di warung kopi, Jl. Nyamplungan Gabg. X Surabaya.

"Dari situ, petugas Seksi Pemberantasan BNN Kota Surabaya melakukan penyelidikan dan Observasi. Setelah data lengkap, Selasa (21/6/2022) malam, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tangan 2 orang tersangka dengan bukti Narkotika jenis Sabu sabu seberat 0,4 gram," terang Kartono.

Dirinya menyebutkan bahwa dua tersangka yakni DA (44) dan US (47), keduanya warga Nyamplungan IX. Patut disayangkan, US merupakan Ketua RT setempat yang seharusnya memberi contoh baik. Namun malah terjebak dalam peredaran brang haram tersebut.

Dalam pengembangan di rumah tersangka DA, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu buah dompet ukuran kecil warna hijau yang berisi 7 pocket serbuk sabu, 1 buah Skrup dan 1 buah timbangan digital merk “POCKET SCALE".

"Jadi total barang bukti, 3,19 gram sabu, 1 buah Skrup dan timbangan. Kita juga menyita 2 buah HP yang digunakan untuk transaksi, " terang Kartono.

Kartono menyatakan bahwa mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, tersangka DA yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, mengaku sudah lama memakai Narkotika jenis Sabu.

"Empat tahun saya pakai sabu, jualan baru dua bulan ini karena penghasilan dari Taksi online kurang," aku DA yang baru setahun keluar dari penjara ini.

Sedangkan US hanya bisa mengucapkan permintaan maaf kepada warga karena tidak bisa memberikan contoh yang baik. Dirinya mengaku kapok atas kesalahan yang telah dilakukannya.

"Saya minta maaf kepada warga, dan siap menerima konsekuensinya," katanya sambil menunduk (mar)

Editor : redaksi