Swaranews.com - Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Kota Surabaya telah menyerahkan hasil pembahasannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seperti yang disampaikan oleh H. Mohammad Machmud selaku Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya bahwa pihaknya telah diundang oleh Pemprov Jatim.
"Alhamdulillah kami tadi ditemui oleh Ibu Utami, Kepala Bagian Otoda Pemprov Jatim. Kami diajak diskusi dan Saya sampaikan hasil pembahasan di Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya selama ini," ujarnya kepada Swaranews.com, Selasa (23/8/2022) siang di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Machmud menyampaikan bahwa dari pembicaraan tersebut ada beberapa koreksi, salah satunya pada pasal yang membahas hari kerja. Kalau sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa hari kerja adalah dari hari Senin sampai Jum'at . Untuk itu hari kerja di DPRD Kota Surabaya harus mengikuti Senin sampai Jum'at.
"Jadi harus mengikuti peraturan di atasnya. Padahal hasil tatib kami sepakat hari kerja DPRD Kota Surabaya Senin sampai Sabtu. Di Perwali juga disebutkan Senin sampai Jum'at. Maka di tatib itu kita ganti hari kerja DPRD Senin sampai Jum'at dan Jam kerjanya dari pukul 07.00 hingga pukul 16.00 Wib," papar mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini.
Machmud menjelaskan, padahal faktanya di lapangan Anggota DPRD Kota Surabaya jam kerjanya melebihi dari yang disebutkan itu, bisa sampai pukul 19.00 Wib bahkan dalam pembahasan tertentu hingga pukul 24.00 Wib.Tak jarang pula hingga dini hari atau pulang pagi.
"Sekilas tadi hal itu yang akan diubah. Lalu ada pasal - pasal lain yang dihapus, karena memang sudah tidak perlu. Tetapi nanti resminya, mana-mana yang direvisi, mana-mana yang dihapus, nanti akan dijawab langsung oleh Pemprov Jatim secara tertulis," urainya.
Legislator Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa pihaknya tadi sudah minta secepatnya dan dijawab oleh pihak Pemprov Jatim bahwa ini akan dirapatkan lagi di tim yang ada di pemprov tersebut.
Berbicara kewenangan sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Machmud menyampaikan bahwa tadi, Khusnul Khotimah Anggota Pansus Tatib yang juga Ketua Komisi D menyampaikan bahwa kenapa tupoksinya Komisi D kok diganti Pendidikan dan Sosial. Komisi A kok ditulis Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
"Di awal rapat kami sudah menyampaikan bahwa itu sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Nah SOTK perubahan yang baru memang seperti itu. Tapi dari Pemprov jatim menyatakan bahwa mereka tidak ikut campur tangan dalam judul- -judul di Komisi. Sebab hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Pansus Tatib. Padahal dari sebelas anggota pansus, 8 anggota sudah setuju. Bahkan dari 8 anggota tersebut ada yang dari Fraksi PDI Perjuangan dan sudah tanda tangan juga," beber Machmud.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada maslah dengan dinamika yang sudah berjalan. Karena sudah hampir semua setuju. Pemprov sudah menyampaikan bahwa terkait judul - judul komisi itu hak internal pansus.
"Ternyata pansus hampir semua setuju. Berarti tidak ada masalah lagi," tegas politisi Partai Demokrat yang baru saja menunaikan ibadah haji ini.
Machmud berharap hasil revisii dari Pemprov segera kembali kepada pihaknya. Sehingga nantinya bisa diparipurnakan. (mar)
Editor : redaksi