Komisi B Inginkan Perda Terkait RPH Segera Terwujud

avatar swaranews.com
Ketua KomisiB DPRD Surabaya Hj. Luthfiyah. (Bachan)
Ketua KomisiB DPRD Surabaya Hj. Luthfiyah. (Bachan)

Swaranews.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Direktur Rumah Potong Hewan (RPH), bagian hukum, perekonomian dan beberapa instansi terkait.

Ketua Komisi B Luthfiyah menyampaikan bahwa sudah saatnya Pemerintah Kota Surabaya memiliki peraturan daerah untuk pengembangan RPH agar lebih baik dari sebelumnya.

"Bahwa kami Komisi B sudah mengajukan Perda inisiatif sekitar 2 tahun lalu. Untuk merubah perda lama tentang BUMD, khususnya tentang RPH. Karena perda yang dipakai sekarang itu sudah 'expired',"" ujarnya, Senin (5/9/2022) di ruang Konisi B DPRD Kota Surabaya.

Hj. Luthfiyah menjelaskan bahwa pihaknya siap menyetujui apapun yang diusulkan oleh RPH. Asalkan laporan kemajuannya jelas, berkembang menjadi lebih baik. Contoh, PD RPH ini hingga saat ini belum menghasilkan deviden.

"Salah satu contohnya adalah tentang tarif penyembelihan per sekor sapi itu cuma Rp 50.000 jauh sekali dari perkembangan harga saat ni.

Legislator asal Partai Gerindra ini menegaskan, meskipun memiliki aset orang yang cerdas, inovatif dan kreatif. Namun secara aturan tidak mendukung. "Akhirnya, ya tetap stagnan. Makanya sudah sejak lama kita sampaikan aturan baru demi berkembangnya PD RPH ini," paparnya.

"Harapan kami, apa yang bisa dikembangkan. Misalnya disini selain menaikkan tarif pemotongan sapi, juga bisa beekembang untuk pemotongan unggas, itu kan bagus. Sayangnya, aturannya belum ada," tegas Luthfiyah.  (mar)

Baca Juga: Dispendik Surabaya Siapkan Klinik Sahabat

Editor : redaksi