Swaranews.com - Hasil hearing atau rapat dengar pendapat di Komisi B ada temuan bahwa ada pelaku UMKM yang diduga diancam oleh oknum dari bagian umum Pemkot Surabaya bahwa produknya tidak akan diorder, kalau tidak mengirim barang yang dipesan tidak akan diorder lagi.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun, sesaat setelah hearing dengan instansi terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di ruang Komisi B di Jallan Yos Sudarso 18 --- 22 Surabaya.
"Ini kan sesuatu yang tidak bisa ditolerir. Karena dari pihak pembeli ke UMKM pembayarannya mundur. Dengan alasan dari bagian umum bahwa tidak ada dana. Seharusnya itu permasalahan internal bagian umum," ujarnya, Rabu (21/9/2022) siang.
John Thamrun menjelaskan bahwa apabila dana di bagian umum tidak ada atau sudah habis, seharusnya tidak mengorder keluar. Atau setidaknya mengambil uang dari bagian yang lain untuk bisa didistribusikan kepada UMKM tersebut.
"Karena di bagian rapat katanya dananya masih ada, di bagian internal masih ada. Sedangkan yang di bagian eksternal itu sudah kehabisan duit, karena itu untuk kegiatan di lapangan," paparnya.
Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dana itu tetap ada di satu bagian. Seharusnya itu kebijakan dari internal sendiri yang bisa mengatasi. Sehingga UKM atau UMKM tidak dirugikan dalam hal ini.
"Dalam hal ini, UMKM sudah dirugikan, diancam lagi, bahwa kalau tidak mengirim order usahanya akan sepi. Ini kan suatu hal yang tidak layak dilakukan oleh seorang di Bagian Umum," tegas John Thamrun.
Dirinya menyatakan bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya akan menelusuri secepatnya, siapa oknum terduga tersebut. Kesimpulannya, John mengatakan bahwa pihaknya berharap hal seperti itu jangan sampai terulang kembali, oleh petugas darimanapun juga.
Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
"Justru UMKM ini seharusnya malah dilindungi dan didukung. Kalau memang tidak ada pendanaan, maka tidak perlu dilakukan order-order ke depannya," bebernya.
Ditanya berapa jumlah dana yang belum terbayar. John Thamrun menyatakan bahwa dana yang belum terbayar ke UMKM tersebut, sebesar Rp 9 juta.
Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari bagian umum maupun UMKM dimaksud. (mar)
Editor : redaksi