Swaranews.com - Polemik bangunan milik PT Golden City kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan mengundang beberapa dinas terkait.
Baca Juga: Tagana Latih Mitigasi Bencana, PJs Wali Kota Surabaya : Pelatihan Perlu Lebih Masif Hingga Sekolah
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan bahwa terkait polemik bangunan Golden City, pihaknya telah melakukan rapat selama dua tahun. Tanpa pernah dihadiri oleh pemilik PT Goden City sama sekali.
"Bangunan tersebut sudah dicabut Izin Mendrikan Bangunan (IMB) nya oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP). Sesuai Perda dan Perwali yang ada, maka dalam kurun waktu 30 hari ke depan melalui bantuan penertiban harus dibongkar," papar Baktiono, Jum'at (7/10/2022) di depan ruang Komisi C, Gedung DPRD Kota Surabaya.
Dia menjelaskan, langkah awal Satpol PP akan memasang tanda Satpol PP line. Sebagai peringatan agar PT Golden City membongkar sendiri bangunannya. Kalau dalam 30 hari pihak Golden City masih belum membongkar bangunannya. Maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
"Jadi sejak hari ini DPRKPP akan megirimkan bantuan penertiban kepada Satpol PP dan Satpol PP akan memasang garis Satpol PP line untuk memperingatkan pemilik bangunan yakni Golden City. Karena IMBnya telah dicabut oleh DPRKPP sejak 19 Septrmber 2022. Artinya PT Golden City sudah tidak ber-IMB lagi," beber Baktiono.
Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak kepada jajaran Pemkot Surabaya untuk berkomitmen bersama. Baktiono mengingatkan bahwa pemkot jangan bicara netral.
"Makanya tadi saya sampaikan, Ayo kita berkomitmen bersama. pemerintah jangan ngomong netral. Tetapi harus berpihak kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada untuk menegakkan law enforcement dan kewibawaan Pemerintah Kota Surabaya," tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.
(mar)
Baca Juga: Pjs Wali Kota Surabaya Ikuti Napak Tilas Pejuang di Hari Santri
Editor : redaksi