Swaranews.com - Polemik pemilihan RW 6 di Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran di mediasi oleh Lurah Bulak Banteng Dedy Purwito, S.T., selain pihak kelurahan tampak kedua calon RW dan dari aparat keamanan setempat.
"Kita sifatnya kelurahan itu, sepenuhnya menyerahkan kepada Panitia 3 (Panitia Pemilihan RW setempat). Mulai proses penjaringan calon, hingga proses pemilihan dan penetapan pemenang itu kewenangan panitia," ujar Dedy Purwito, di selasar Kantor Kelurahan Bulak Banteng, Rabu (7/12/2022).
Dia menyampaikan, kalau kelurahan dan kecamatan itu tidak bisa intervensi. Untuk permasalahan di RW 6 Bulak Banteng. Panitia sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan kesepakatan warga.
Ketika ditanya bahwa proses penetapan Ketua RW 6 yang dianggap melanggar Perwali 112 Tahun 2022. Lurah Bulak Banteng ini menegaskan bahwa hal itu tidak disebutkan di Perwali tersebut.
"Terkait pemilihan yang melalui kesepakatan warga itu tidak diatur dalam perwali. Oleh karena kita lebih menjaga kondusifitas wilayah. Tinggal mari kita sama-sama membangun Bulak Banteng ini dalam suasana damai," tuturnya.
Sedangkan Sunardi, salah satu Calon Ketua RW 6 Bulak Banteng menjelaskan bahwa permasalahan yang diajukan keberatan olehnya adalah, RW terpilih sudah menjabat sebanyak dua periode.
"Itu kan melanggar Perwali 112 Tahun 2022. Hasilnya tetap sama. Pemilihan dianggap selesai," ketusnya.
Sunardi tetap bersikukuh bahwa proses pemilihan itu tidak prosedural. Untuk dirinya tetap tidak menyetujui, walupun sudah di mediasi oleh, Lurah Bulak Banteng dan Camat Kenjeran, Yuri Widarko S.H., serta pihak Forkopincam yang lain dari Binmaspol dan Babinsa setempat.
"Tapi saya tetap konsisten, tidak menyetujuinya dan tidak tanda tangan," tukas Sunardi. (mar)
Baca Juga: ARTSUBS 2024 Resmi Dibuka di Pos Bloc, Pameran Seni Rupa Terbesar di Surabaya
Editor : redaksi