Swaranews.com - Josiah Michael selaku Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael berharap, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial segera disahkan menjadi Perda. Sebagai regulasi untuk memenuhi kebutuhan hunian warga Surabaya.
"Kita ingin secepatnya Raperda tersebut disahkan. Kita ingin tahun depan diundangkan," ujarnya usai Rapat Paripurna pandangan Fraksi terhadap 4 Raperda baru, pada Kamis (23/12/2022).
Josiah menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kota Surabaya sudah selesai menyusun draft Raperda tersebut.
Baca Juga: Muhammad Saifuddin Jaring Aspirasi Masyarakat Tanah Kali Kedinding Surabaya
"Sekarang akan diserahkan ke Pemkot untuk dipelajari walikota. Kemudian dikembalikan lagi ke DPRD. Kita berharap Pemkot segera merespon dikembalikan ke DPRD, supaya bisa segera dibentuk Pansus," ungkapnya.
Josiah menyampaikan, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial akan mengatur diantaranya struktur pembangunan rumah susun.
"Kita berharap rusun tidak lagi 5 lantai, melainkan bisa 20 lantai. Ini untuk memenuhi kebutuhan hunian warga Surabaya yang sekarang jumlahnya sekitar 2,9 juta jiwa," jelasnya.
Politisi dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyatakan bahwa para penghuni rumah susun nantinya, tidak hanya keluarga MBR. Melainkan juga untuk kelompok masyarakat khusus, misalnya keluarga muda yang belum mempunyai tempat tinggal.
"Mungkin mereka selama ini ngekos, atau masih tinggal dirumah mertua. Mereka bisa menyewa rusun khusus, kalau belum bisa membeli rusunami. Kalau sudah bisa ya pindah ke rusunami. Jadi rusunami itu goalnya," terang Josiah.
Dirinya menyebutkan bahwa rusun khusus ini nantinya bisa menyediakan tempat komersial. Hasilnya nanti untuk menutupi defisit biaya operasional.
Terkait Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial, Josiah menyatakan, Raperda hunian yang layak bagi masyarakat kota Surabaya, juga perlu mendapat prioritas untuk secepatnya diselesaikan.
"Bedah rumah inikan tidak semua rumah di surabaya bisa dilakukan. Karena melihat status tanah. Nanti kita akan atur tidak perlu memperhatikan status tanah," tegasnya.
Josiah menambahkan, untuk status tanah yang bukan hak milik, bisa dilakukan bedah rumah lewat dana CSR dari perusahaan.
"Di Surabaya ini banyak developer, banyak perusahaan besar yang bergerak di bidang real estate. Mereka ini bisa membantu bedah rumah. Dan tugas pemerintah memfasilitasi itu," tutup Josiah M8chael. (mar)
Baca Juga: Memperingati "Hari Santri ke -10" Cak Ghoni Ziarah Makam Tokoh NU
Editor : redaksi