Swaranews.com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pasca kasus penganiayaan oleh pengunjung Blackhole KTV, terhadap teman wanitanya yang berujung pada kematian.
RDP itu, untuk mengusut perijinan tempat hiburan yang berada dikawasan Lenmarc apartemen tersebut.
Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Kerakyatan Dengan Pemberdayaan PKL
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan dari RDP diketahui kalau ada beberapa komponen perijinan yang belum dilengkapi dan tidak sesuai peruntukan.
"Seperti ijin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) yang tidak ada. Kemudian IMB (Ijin Mendirikaan Bangunan) tidak sesuai peruntukan," terangnya.
Lebih lanjut Anas mengatakan IMB yang dimiliki peruntukkannya ruko (rumah toko), apartemen, dan hotel. Padahal usahanya jenis hiburan.
"Karenanya Komisi B merekomendasikan supaya Blackhole tutup sementara sampai komponen perijiannya lengkap," tegasnya.
Menurut legislator Fraksi PDIP tersebut, Pemkot Surabaya saat ini telah memberikan perijinan yang mudah dan cepat.
"Jadi silahkan pihak Blackhole KTV segera melengkapi ijinnya," imbuh Anas.
Baca Juga: Lengkapi Sarana Jamaah Yasinta, Anas Karno: Dorong Kampung Akhlakul Karimah
Anas mengingatkan kepad dinas terkait Pemkot Surabaya agar serius mencermati kelengkapan ijin tempat-tempat usaha, pasca kasus Blackhole.
Selain itu Anas Karno juga mengingatkan kepada para pengelola tempat hiburan, supaya lebih serius memperhatikan antisipasi terhadap resiko keamanan.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi B Lutfiah.
"Karena rentan terhadap resiko keamanan, kita meminta agar pengelola hiburan memperhatikannya," jelasnya.
Baca Juga: Resmikan Posko Ganjar-Mahfud, Anas Karno Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Jujur dan Adil
Sementara itu legal corporate Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke mengatakan setelah sekian tahun Blackhole KTV beroperasional tidak pernah menerima teguran maupun peringatan dari pihak manapun.
"Sekarang kalau diketahui ijin kami sebagai tempat hiburan tidak lengkap, kemudian kami disuruh tutup, kami tentunya keberatan. Apakah selama ini ada yang kita langgar. Kita tidak pernah diperingatkan, kita tidak pernah diberitahu," jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Sudiman justru menyalahkan Pemkot Surabaya yang tidak pernah melakukan teguran maupun pemberitahuan.
"Kita akan memenuhi semua aturan," pungkasnya. (mar)
Editor : redaksi