Swaranews.com - Tahun ini di Kota Surabaya akan ada pembangunan underpass, tepatnya di sisi taman pelangi. Meskipun dana pembangunannya dari APBN. Namun Pemerintah Kota Surabaya berkewajiban membebaskan lahan perkampungan di wilayah tersebut.
Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya. Drs. Agoeng Prasodjo bahwa kebutuhan anggaran sekitar 81 miliar
harus dilakukan seefektif dan efisien mungkin. Sehingga salah satunya Prmkot Surabaya harus melakukan pembebasan lahan tersebut.
Baca Juga: Turnamen Catur Jampud 2 Junjung Tinggi Sportivitas dan Persahabatan
"Jadi kita harus efektif dan efisien di anggaran. Akhirnya ada lahan yang tidak efektif kita pindahkan. Karena kalau kita tidak membebaskan lahan itu tahun ini. Maka nanti ketemunya di tahun 2026," ujar Agoeng Prasodjo, Selasa (7/11/2023) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Dia menjelaskan, pembebasan lahan di bundaran dolog, Jalan Ahmad Yani itu tidak dilaksanakan maksimal tahun 2024, maka pengerjaan underpass tetsebut akan tertunda.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bersama DPRD Sinergi Kawal Pelaksanaan Pilkada Aman dan Damai
"Saya kemarin juga mengingatkan kepada eksekutif Pemkot Surabaya agar proses pembebasan lahan langsung ke masyarakat. Tidak ada lagi orang lain atau pihak lain yang di tengah dan segala jenis calo lainnya," tegasnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini menyatakan bahwa warga di lokasi tersebut sudah bersedia. Karena selama ini mereka hidup di tengah jalan yang tingkat polusinya tinggi. Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka juga harus menyeberang jalan raya yang lumayan jauh.
Baca Juga: Kader PDIP Bulak Masifkan Kampanye Pemenangan Risma-Gus Hans untuk Jatim dan Er-Ji untuk Surabaya
"Karena ini ada angharan dari pusat, harus kita manfaatkan. Kalau tidak, ya lewat. Kesempatan membangun underpass masih harus menunggu lagi," terang Agoeng Prasodjo.
Dirinya menegaskan, dari dua pilihan antara flyover atau underpass. Pemkot Surabaya memang memilih underpass untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas di kawasan bundaran dolog, jalan Ahmad Yani tersebut.
Editor : amar