Bawaslu, Forkopimda dan Partai Politik di Surabaya Deklarasi Pemilu Damai 2024

Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang aman, damai dan kondusif. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam ikrar bersama Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (23/11/2023).

Deklarasi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya tersebut, juga diikuti para pimpinan atau perwakilan dari Partai Politik. Sebanyak 93 anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Surabaya, juga hadir dalam deklarasi tersebut.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Surabaya Ikuti Napak Tilas Pejuang di Hari Santri

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa pemkot bersama jajaran Forkopimda akan mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Bagaimana Pemilu di Kota Surabaya ini tetap berjalan dengan damai, nyaman dan kondusif.

"Karena saya sudah sampaikan, orang Panwas, itu orang Surabaya semua. Jadi saya titipkan kepada mereka semuanya bahwa Surabaya tetap terjaga guyub rukunnya, gotong-royongnya dan tidak saling bertengkar," kata Wali Kota Eri Cahyadi ditemui usai kegiatan Deklarasi Pemilu Damai.

Bahkan, Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut berlaku bagi seluruh ASN pemkot agar bersikap netral di tahun politik dan menjelang Pemilu 2024.

"Kita sudah mengeluarkan surat dan aturan untuk semuanya (ASN) agar selalu netral. Dan menyampaikan serta mengajak seluruhnya untuk melakukan Pemilu Damai," jelasnya.

Wali Kota Eri kembali mengingatkan bahwa Pemilu adalah sebuah kepentingan dunia sesaat. Karenanya, ia mengajak seluruh elemen di Kota Pahlawan untuk tetap menjaga tali silaturahmi dan gotong-royong. 

"Itu yang selalu saya sampaikan ketika turun, dan saya minta kepada jajaran camat, lurah dan Kepala PD (perangkat daerah) untuk menyampaikan hal yang sama," tuturnya.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Surabaya Ikuti Napak Tilas Pejuang di Hari Santri

Menurutnya, biarlah perbedaan dalam sebuah pandangan politik itu terjadi. Sebab, perbedaan itu adalah sebuah keindahan. Namun, kata dia, Tuhan telah memberikan hati dan qolbu kepada setiap manusia dalam menentukan pilihan terbaiknya.

"Gusti Allah memberikan hati dan qolbu kepada kita untuk menentukan pilihan dari hati, tapi jangan pernah saling memfitnah, jangan pernah saling menjatuhkan dan jangan pernah saling menyakiti," pesannya.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini suasana di Kota Surabaya berjalan dengan aman dan kondusif. Hal ini tentu tak lepas dari peran serta dukungan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat di Kota Pahlawan.

"Alhamdulillah suasana di Surabaya tetap kondusif seperti hari ini. Karena kami sadar betul, bahwa guyub rukun Surabaya ini menjadi tonggak kemakmuran. Sehingga kami selalu mengatakan jangan saling fitnah dan jangan saling menjatuhkan," tegasnya.

Baca Juga: Tagana Latih Mitigasi Bencana, PJs Wali Kota Surabaya : Pelatihan Perlu Lebih Masif Hingga Sekolah

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar menjelaskan tiga poin penting dalam Deklarasi Pemilu Damai 2024. Pertama, bekerja sama bahu membahu dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Dan kedua, menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu.

"Sedangkan yang ketiga, kita juga bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Karena tentu butuh dukungan, yang namanya Pemilu butuh kolaborasi banyak pihak," kata Agil Akbar.

Dalam deklarasi tersebut, Agil juga menekankan tiga isu krusial yang telah dirumuskan bersama beberapa waktu lalu. Yang pertama terkait dengan isu hoax dan hate speech. Lalu yang kedua, terkait netralitas ASN dan ketiga tentang praktik politisasi SARA serta politik identitas.

"Tujuannya memang kita menyamakan persepsi, tidak ada perbedaan persepsi tentang Undang-undang. Undang-undang dipakai adalah UU No 7 (Tahun 2017), karena biasanya kalau kampanye ini selalu perdebatan, ini melanggar Perda atau apa. Tapi kita fokus kembali kalau urusan Pemilu ya pelanggarannya Undang-undang Pemilu," pungkasnya. 

Editor : amar