Jurnalis Dan Mahasiswa Surabaya Menolak RUU Penyiaran

Maulana (tengah, memegang mic) saat orasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya. (Tim Judes)
Maulana (tengah, memegang mic) saat orasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya. (Tim Judes)

Swaranews.com - Rancangan Undang-Undang ((RUU) Penyiaran terus mendapatkan penolakan dari insan pers dan berbagai elemen di seluruh Indonesia. Setelah kemarin di depan gedung Grahadi Provinsi Jawa Timur, Pewarta Foto Indonesia dan AJI Surabaya melakukan aksi. Hari ini, Jurnalis Surabaya melakukan aksi damai dan teatrikal di depan Gedung DPRD Kota Surabaya.

Mereka yang terdiri dari Jurnalis Dewan Kota Surabaya (Judes), Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) serta perwakilan mahasiswa Surabaya serentak menolak RUU Penyiaran yang membelenggu kebebasan pers.

Baca Juga: Diskominfo Jatim Apresiasi AWS Membangun Sinergitas Untuk Mengembangkan Beberapa Program

Ketua Umum Judes Maulana mengatakan bahwa RUU penyiaran telah menodai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu dengan tegas pihaknya menolak RUU Penyiaran tersebut.

"Kami menilai demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat," ujarnya, Rabu (29/5/2024) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Maulana menyampaikan bahwa pihaknya menolak pasal yanh memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintahuntuk mengontrol konten siaran.

"Sebab pasal tersebut berpotensi digunakan untuk mengjalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis kepada masyarakat," tegas Maulana, Jurnalis senior Harian Bangsa ini.

Baca Juga: Warga Citraland Tolak Rencana Berdirinya SPBU

Sementara Amar Bachan, Wakil Ketua Aliansi Wartawan Surabaya dalam orasinya menyatakan bahwa RUU Penyiaran merupakan alat pembungkaman kerja-kerja Jurnalistik. Dirinya mengungkapakan bahwa ini memperketat terhadap media independen.

"Ini dapat membatasi ruang gerak dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi ke publik dan menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa sanksi yang tidak proporsional ini, akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

Baca Juga: Ketua Kadin Surabaya Usulkan 10 Terobosan untuk THR dan TRS

"Kami menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi secara menyeluruh pasal-pasal bermasalah tersebut dengan meibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers dan masyarakat sipil," papar Amar, Jurnalis Swaranews.com ini.

Machmud anggota DPRD Kota Surabaya mendukung perjuangan para Jurnalis Kota Surabaya dan Mahasiswa ini. Dirinya menyebutkan bahwa apa yang menjadikan tuntutan massa aksi ini akan disampaikan langsung ke DPR RI sebagai laporan dan penyampaian aspirasi masyarakat.

"Jurnalis adalah insan pers. Sedangkan pers adalah salah satu pilar di negeri Indonesia ini. Kalau memang ada pembungkaman suatu hal yang sangat wajar. Kalau kemudia melakukan aksi oenolakan. Hari ini juga tuntutan saudara-saudara langsung kita sampaikan ke DPR RI," tuntas Machmud legislator senior di DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat.

Editor : amar