Warga Diimbau Perhatikan Jadwal Libur Natal dan Lokasi Samsat Keliling

Layanan Samsat Kota Kediri Desembee 2025 Tetap Berjalan

Reporter : amar
Ilustrasi

Swaranews.com – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kediri pada bulan Desember 2025 tetap melayani masyarakat yang hendak mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal libur nasional Hari Raya Natal serta perubahan lokasi layanan Samsat Keliling dan Gerai yang bersifat dinamis. 

Pelayanan Samsat di Kota Kediri meliputi Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, serta layanan berbasis elektronik (e-channel). Seluruh layanan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan administrasi lainnya.

Baca juga: Samsat Kota Kediri Tingkatkan Pelayanan Cepat, Ramah dan Profesional

Berbagai layanan yang tersedia, antara lain pengesahan STNK tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), mutasi kendaraan, hingga pengurusan duplikat STNK dan BPKB.

Layanan tersebut dapat dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Unggulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di mana layanan dilakukan, masyarakat dapat mendatangi Samsat Induk dan Samsat Unggulan Kota Kediri untuk layanan lengkap.  

Sementara itu, Samsat Keliling dan Gerai Samsat biasanya hadir di lokasi-lokasi strategis seperti area publik dan pusat perbelanjaan, termasuk wilayah Pare dan pusat Kota Kediri, dengan jadwal yang dapat berubah setiap bulan. 

Baca juga: Pelayanan Samsat Keduri Semakin Fleksibel

Secara umum, Samsat buka pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan beberapa layanan tertentu juga buka pada hari Sabtu. Namun, khusus libur Natal 2025, pelayanan Samsat diprediksi libur pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, mengikuti pola libur nasional tahun-tahun sebelumnya. 

Pelayanan diperkirakan kembali dibuka pada Sabtu, 27 Desember 2025. Wajib pajak yang masa jatuh temponya bertepatan dengan tanggal libur tidak akan dikenakan denda keterlambatan. 

Pelayanan Samsat Kota Kediri dilaksanakan secara terpadu oleh Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Kediri Kota/Kabupaten, serta PT Jasa Raharja, sebagai bentuk pelayanan publik yang terintegrasi. 

Baca juga: Samsat Kota Kediri Mendapatkan Apresiasi Wajib Pajak Atas Layanan Humanis dan Transparan

Masyarakat perlu memperhatikan jadwal, karena pada akhir tahun, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru, terjadi penyesuaian operasional layanan. Selain itu, layanan e-channel seperti aplikasi Signal, marketplace, serta pembayaran melalui minimarket dan dompet digital, berpotensi mengalami penonaktifan sementara selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru, sebagaimana pola tahun sebelumnya. 

Cara memastikan layanan tetap lancar, masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi melalui akun media sosial Bapenda Jawa Timur, Samsat Kediri Kota, serta Polres Kediri Kota dan Kabupaten, guna mengetahui jadwal terbaru Samsat Keliling, Gerai, serta pengumuman resmi terkait hari libur operasional.
Pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan, khususnya di akhir tahun, guna menghindari antrean panjang dan kendala layanan akibat penyesuaian jadwal. Dengan perencanaan yang baik dan memanfaatkan layanan digital, proses administrasi kendaraan di bulan Desember 2025 diharapkan tetap berjalan lancar. (Erk)

Editor : amar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru