Polemik Pelebaran Sungai Kalianak: Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tahan Penandaan Bangunan

Reporter : Amar
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya. (Amar)

Swaranews.com – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menunda proses penandaan bangunan warga yang terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak Tahap II. Langkah ini dinilai perlu dilakukan hingga ada kejelasan dasar hukum terkait luasan lahan yang akan digunakan.

Permintaan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Morokrembangan. Warga mempertanyakan dasar hukum perubahan rencana lebar sungai yang melonjak drastis hingga 18,6 meter.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menyoroti adanya perbedaan data antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkot Surabaya. Menurutnya, rujukan historis menunjukkan lebar ruang manfaat sungai tersebut jauh lebih kecil dari rencana saat ini.

“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama. Secara historis, ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter,” tegas Cak Yebe.

Berdasarkan surat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim (2014) serta data BPKAD Jatim, Sungai Kalianak merupakan batas alam bagi aset Pemprov Jatim seluas 23,2 hektare. Dalam catatan tersebut, lebar awal sungai adalah 8 meter yang kini menyempit menjadi 1–1,5 meter.

Warga setempat mengungkapkan keberatan mereka karena angka 18,6 meter tersebut belum mencakup garis sempadan sungai. Jika ditambah aturan sempadan minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan, maka total lahan yang terdampak bisa mencapai puluhan meter.

Rencana Ruang Manfaat: 18,6 meter

Potensi Sempadan (Kiri & Kanan): 20 meter

“Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” tambah Cak Yebe.

Mengingat lahan di Jalan Tambak Asri tersebut merupakan aset Pemprov Jatim yang belum pernah dilepas kepada pihak ketiga, Cak Yebe menegaskan bahwa setiap langkah pembangunan harus melalui koordinasi yang matang dan persetujuan DPRD Provinsi jika menyangkut pelepasan aset.

Ia menilai sinkronisasi data sangat krusial agar penanganan banjir di Surabaya tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat.

“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru