Swaranews.com – Polemik kewajiban pembayaran sanksi denda sebesar Rp104,2 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada PT Unicomindo Perdana kembali mencuat. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/4/2026), Pemkot dinilai terus mengulur waktu eksekusi meski putusan hukum telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menunda kewajiban tersebut. Ia menilai sikap Pemkot yang berlindung di balik alasan administratif merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
“Ini sudah keputusan final, inkrah. Semua pihak, termasuk pemerintah, wajib tunduk pada hukum. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” tegas Robert saat ditemui usai rapat.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah. Pemkot dihukum membayar total Rp104.241.354.128, yang meliputi pokok utang dan bunga keterlambatan.
Robert juga meluruskan dalih Pemkot mengenai kondisi teknis mesin. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk melakukan perbaikan mesin dalam putusan pengadilan di tingkat mana pun.
“Investasi mesin yang dibangun klien kami mencapai 13 juta dolar AS. Objeknya masih ada dan tetap kami jaga biayanya hingga saat ini, meski secara skema sudah menjadi milik Pemkot. Ini ironis, kewajiban tidak dibayar, tapi aset tetap kami rawat,” sindirnya.
Di sisi lain, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidarta, menyatakan bahwa pihaknya tidak berniat mangkir. Namun, ia menekankan perlunya prinsip kehati-hatian karena menyangkut penggunaan uang negara. Pemkot berencana berkonsultasi kembali dengan BPK dan KPK.
“Kami perlu pendapat hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Sidarta.
Namun, alasan ini dipatahkan oleh pihak PT Unicomindo. Mereka menilai Pemkot menggunakan Legal Opinion (LO) lama tahun 2019 sebagai "tameng", padahal putusan final keluar pada tahun 2021.
DPRD Usul Hadirkan Mantan Wali Kota
Menanggapi kebuntuan ini, Komisi B DPRD Surabaya mulai menunjukkan kegelisahan. Anggota Komisi B, Baktiono, mengusulkan agar tokoh-tokoh yang memahami awal mula kasus ini dihadirkan dalam forum lanjutan, termasuk mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH dan Tri Rismaharini.
“Perlu duduk bersama agar terang benderang. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” kata Baktiono.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, mengingatkan bahwa meski putusan pengadilan wajib dihormati, mekanisme pembayaran harus melalui persetujuan legislatif.
“Kalau sudah inkrah, semua harus patuh. Namun secara mekanisme, penganggaran tetap harus melalui DPRD karena menggunakan APBD. Ini yang harus kita kawal bersama,” jelas Machmud.
Kini, publik menanti langkah nyata dari Pemkot Surabaya. Jika terus ditunda, nilai denda dikhawatirkan akan terus membengkak akibat akumulasi kerugian dan fluktuasi kurs, yang justru berpotensi semakin membebani keuangan daerah. (Mar)
Editor : redaksi