Komisi A DPRD Surabaya Minta Penanganan Kasus Pungli SWK Tambak Wedi Sesuai Prosedur Birokrasi

Reporter : Amar
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya. (Amar)

Swaranews.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta agar penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi tetap mengedepankan mekanisme birokrasi yang berlaku. Menurutnya, tindakan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) harus didasarkan pada prosedur pemeriksaan resmi demi menjaga marwah pemerintahan.

​"Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tupoksi dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh," ujar pria yang akrab disapa Cak Yebe tersebut, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Tolak Mutasi Mendadak Lurah Tambak Wedi, Pengurus RT/RW dan Warga Ancam Kembalikan Stempel

​Pernyataan tersebut merespons langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, setelah menerima laporan dugaan pungli di SWK Tambak Wedi. Berdasarkan laporan warga melalui hotline, pedagang diduga dimintai uang sebesar Rp3 juta untuk mendapatkan stan. Padahal, fasilitas tersebut dibangun oleh pemerintah dan disediakan gratis bagi para pedagang.

​Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Wali Kota Eri Cahyadi langsung memutuskan untuk menurunkan jabatan Yusuf Fian menjadi kepala seksi (kasi). Selain sanksi administratif, Wali Kota juga meminta pedagang yang menjadi korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar diproses secara hukum.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bantu Siswa SMA/SMK Sederajat

​Jaga Etika Birokrasi dan Marwah Pejabat Publik
​Kendati mendukung penegakan disiplin terhadap ASN, politisi Partai Gerindra ini berharap proses pembinaan tetap memperhatikan etika birokrasi. Ia menyoroti dampak psikologis dan sosial dari tindakan sanksi spontan di depan umum, mengingat lurah merupakan representasi pemerintah di tingkat bawah.

​"Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota yang juga bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Bagaimana seorang pejabat dimarahi oleh pimpinannya di depan publik, pikirkan dampak psikologinya dan marwah lurah sebagai kepala pemerintahan di kelurahan," kata Cak Yebe.

Baca juga: Pebataan Kawasan Kali Tebu, Warga Bulak Banteng Tenang Bebas dari Teror Gangater

​Ingatkan Camat dan Lurah Tingkatkan Pengawasan
​Berkaca dari kasus ini, Komisi A DPRD Surabaya mengingatkan seluruh camat dan lurah di Kota Pahlawan untuk memperkuat fungsi pengawasan di wilayah masing-masing. Cak Yebe menegaskan bahwa pejabat kewilayahan harus lebih responsif dan peka, sehingga tidak semua persoalan di tingkat bawah harus menunggu tindakan langsung dari wali kota.

​"Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh camat dan lurah agar lebih sering turun ke lapangan dan tidak hanya duduk di belakang meja. Mereka wajib memiliki kepekaan terhadap persoalan warga sehingga setiap masalah dapat diselesaikan lebih cepat," pungkasnya. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru